Polisi Tunda Penahanan Dua Anak Pengedar Narkoba Tembakau Gorila di Jakarta Barat
Polisi menunda penahanan dua anak di bawah umur yang menjadi pengedar narkoba jenis tembakau gorila di Jakarta Barat karena berbenturan dengan masa aktif jaksa.
Kepolisian menunda penahanan terhadap dua anak di bawah umur berinisial MNM (17) dan SA (16) yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis tembakau gorila. Keduanya ditangkap di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Selasa (16/12) lalu. Keputusan penundaan ini diambil untuk menghindari masalah administrasi hukum terkait masa aktif jaksa yang sedang libur.
Penundaan ini diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, di Jakarta pada Minggu (21/12). Menurut Alex, masa penahanan anak yang terbatas menjadi pertimbangan utama dalam keputusan ini. Hal ini dilakukan demi memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur tanpa kendala waktu.
Sebagai gantinya, kedua anak tersebut kini ditempatkan di Sentra Handayani Jakarta, sebuah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Sosial yang bertugas menjalankan rehabilitasi sosial. Polisi menyatakan akan melakukan penahanan resmi setelah berkas perkara lengkap dan jaksa kembali aktif. Langkah ini menunjukkan kehati-hatian pihak kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti Tembakau Gorila
Penangkapan terhadap MNM dan SA dilakukan pada Selasa (16/12) di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Meskipun tidak tertangkap tangan saat melakukan transaksi, polisi telah mengantongi informasi kuat mengenai keberadaan barang bukti pada kedua pelaku. Informasi awal yang akurat ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penindakan lebih lanjut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis tembakau gorila yang disimpan oleh kedua anak tersebut. AKP Alexander Tengbunan membenarkan bahwa informasi yang diterima sebelumnya terbukti benar. Penemuan ini memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku cukup signifikan. Polisi menyita empat paket sedang tembakau gorila dengan berat 7,91 gram, serta 14 paket kecil seberat 7,95 gram. Selain itu, ditemukan juga tiga paket sedang lainnya dengan berat 16,40 gram, menambah jumlah total barang bukti yang berhasil disita.
Secara keseluruhan, berat total tembakau gorila yang diamankan dalam penangkapan ini mencapai 40,23 gram. Jumlah ini mengindikasikan bahwa kedua anak tersebut bukan hanya pengguna, melainkan juga berperan sebagai pengedar. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Alasan Penundaan Penahanan Anak Pengedar Narkoba
Keputusan untuk menunda penahanan MNM dan SA didasari oleh pertimbangan waktu yang matang terkait jadwal kerja jaksa. AKP Alexander Tengbunan menjelaskan bahwa masa penangkapan berbenturan dengan masa libur aktif jaksa. Jaksa baru akan kembali aktif bekerja pada tanggal 5 Januari 2026, yang menjadi faktor krusial dalam penanganan kasus ini.
Masa penahanan anak memiliki batasan waktu yang ketat, yakni maksimal 7+8 hari atau total 15 hari. Polisi khawatir jika penahanan dilakukan segera, masa penahanan akan berakhir sebelum jaksa dapat memproses berkas. Hal ini dapat menimbulkan masalah hukum dan administrasi yang tidak diinginkan dalam penanganan perkara anak.
Oleh karena itu, sebagai langkah antisipasi, polisi memutuskan untuk tidak langsung melakukan penahanan. Kedua anak tersebut kini ditempatkan sementara di Sentra Handayani Jakarta, sebuah fasilitas yang menangani anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Penempatan ini bertujuan untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.
AKP Alex menegaskan bahwa penahanan akan dilakukan setelah seluruh berkas perkara lengkap dan jaksa telah aktif kembali. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi. Penundaan penahanan anak pengedar narkoba ini menunjukkan upaya polisi untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
Sumber: AntaraNews