Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Perundungan di SMPN 21 Makassar
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menetapkan satu tersangka kasus perundungan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 21. Kasus perundungan tersebut sempat viral di media sosial (medsos).
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menetapkan satu tersangka kasus perundungan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 21. Kasus perundungan tersebut sempat viral di media sosial (medsos).
"Iya ada satu orang jadi tersangka. Untuk identitasnya tak bisa saya sampaikan karena masih di bawah umur," kata Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Jufri Natsir kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Kamis (20/1).
Ia menyebutkan penetapan tersangka terhadap satu orang tersebut berdasarkan barang bukti yakni rekaman video yang viral di medsos. Meski dalam video yang viral tersebut ada beberapa orang yang diduga terlibat melakukan perundungan, tetapi hanya satu orang ditetapkan tersangka.
"Yang lainnya bukan menganiaya korban, tapi hendak memisahkan keduanya (korban dan pelaku)," ungkapnya.
Meski sudah ada penetapan tersangka, Jufri menambahkan akan mengedepankan restorative justice. Alasannya keduanya masih di bawah umur.
"Kita kedepankan untuk RJ (restorative justice). Kalau keduanya damai, kasus kita hentikan tapi kalau tidak kita lanjutkan perkaranya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Makassar dikeroyok temannya viral di media sosial (medsos). Orang tua siswa yang dikeroyok pun melapor ke Kepolisian Resor Kota Besar Makassar.
Ayah korban pengeroyokan, Idris mengatakan anaknya menerima kekerasan oleh temannya di sekolahnya di SMPN 21 Makassar pada 7 Januari 2022. Kekerasan terhadap anaknya dibuktikan dengan sebuah video yang juga viral di medsos.
"Anak saya mengalami trauma pasca kejadian itu. Bahkan tidak mau lagi pergi sekolah," ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/7).
Idris mengatakan pihaknya sudah melaporkan tindak kekerasan terhadap anaknya ke Polrestabes Makassar pada 10 Januari 2022. Laporan pihaknya, tertuang dalam nomor surat laporan STBL/64/I/22/Polda Sulsel/Restabes Makassar.
"Sudah melapor ke polisi dan istri saya juga sudah diambil keterangannya. Kami juga sertakan rekaman video itu (pengeroyokan)," tuturnya.
Baca juga:
Kadisdik Makassar Minta Maaf Bilang Kasus Perundungan Siswa SMPN 21 Hanya Konten
Siswi SMPN 21 Makassar Dikeroyok dan Video Tersebar di Medsos, Orangtua Lapor Polisi
Kesaksian Pelajar SMA di Ciamis Soal Lingkaran Setan saat Pramuka
Ekskul Pramuka SMAN 1 Ciamis Lakukan Perpeloncoan 'Lingkaran Setan', 3 Siswa Terluka
Kenangan Tiara Andini saat SMA, Sempat Dimusuhi Teman Satu Angkatan
Siswa SMAN 1 Ciamis Lebam Usai Diplonco Senior saat Pramuka, Orang Tua Lapor Polisi