Polisi Tetapkan Dirut Bus Cahaya Trans Tersangka Kasus Kecelakaan di Tol Krapyak Semarang, 16 Orang Tewas
Polisi ungkap faktor Dirut PT Cahaya Trans ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengeluarkan izin operasional bus terlibat kecelakaan di exit Tol Krapyak Seamrang.
Polisi menetapkan AW, Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi (Cahaya Trans) tersangka kasus kecelakaan bus Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di simpang susun Exit Tol Krapyak, Semarang. Penetapan tersangka lantaran AW tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional bus.
"Jadi penetapan tersangka AW sebagai pemilik perusahaan bus tersebut dari hasil pengembangan sopir G yang alami laka di Exit tol Krapyak Semarang," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi, Rabu (18/2).
Dari hasil pengembangan bahwa izin operasional bus Cahaya Trans tidak lengkap. Namun, oleh AW tetap memberikan izin untuk beroperasional walaupun dari staf ataupun kepala operasional perusahaan
Diketahui pemilik tidak punya izin trayek dan uji KIR. Namun, oleh AW tetap memberikan izin untuk beroperasional walaupun dari staf ataupun kepala operasional perusahaan tersebut sudah melaporkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki kelengkapan izin.
"Jadi ada 8 bus tidak memiliki izin trayek dan tak punya izin KIR-nya. Oleh AW tetap diminta untuk operasional, akhirnya setelah penetapan tersangka ini operasional PT Cahaya Trans dihentikan," ungkapnya.
Selain itu dalam perekrutan sopir, AW juga melakukan pelanggaran prosedur karena tidak melakukan pelatihan pengemudi dengan baik. Kemudian sopir langsung diperintahkan untuk mengemudikan kendaraan bus.
"Jadi di mana prosedur yang dilakukan hanya sopir bisa memarkirkan bus di garasi. Tahu sudah bisa nyopir, langsung diminta bawa kendaraan bus tersebut dengan membawa penumpang Bogor-Jogja tanpa dilakukan tes terlebih dahulu," jelasnya.
Tak Penuhi Aspek Keselamatan
Syahduddi mengungkapkan, AW juga dinilai tidak memenuhi aspek keselamatan pada busnya karena tidak melengkapi sabuk pengaman pada tiap-tiap kursi penumpang.
Kecelakaan Tewaskan 16 Orang
"Jadi di masing-masing tempat duduk penumpang tak ada sabuk pengaman. Padahal sesuai dengan Permenhub Nomor 74 tahun 2021 tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor itu kelengkapan wajib," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV mengalami kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada 22 Desember 2025 lalu. Bus itu oleng dan terguling usai melaju di jalan menikung. Akibat kejadian itu, 16 orang meninggal dunia dan 12 orang luka-luka.