LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi tetapkan Direktur PT Jatisari tersangka baru kasus beras oplosan

Polisi tetapkan Direktur PT Jatisari tersangka baru kasus beras oplosan. Penetapan tersangka baru itu hasil verifikasi penyidikan dan gelar perkara pada Senin (28/8) kemarin.

2017-08-29 14:09:25
Beras oplosan
Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus kecurangan beras oleh PT Indo Beras Unggul (IBU) terhadap konsumen dan pihak lain. Penetapan tersangka baru itu hasil verifikasi penyidikan dan gelar perkara pada Senin (28/8) kemarin.

Tersangka baru itu adalah Direktur PT Jatisari yang berinisial MRS alias MRO. Dia ditetapkan tersangka sejak Senin (28/8) kemarin dan sudah ditahan.

"Hasil gelar perkara dan verifikasi fakta-fakta penyidikan disimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur PT Jatisari yakni saudara M. kemudian terhadap saudara M telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah dilakukan penangkapan serta penahanan pada tanggal 28 Agustus 2017," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya melalui keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (29/8).

Penyidik hingga kini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus kecurangan beras yang dilakukan oleh PT IBU. Terhadap PT Jatisari sendiri, penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana atas produksi dan distribusi.

"PT Jatisari merupakan perusahaan beras yang memproduksi beras kemasan berbagai merek. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa beras kemasan tersebut tidak sesuai baik secara label maupun kualitasnya," ujar dia.

Penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi dan melibatkan tiga orang ahli serta melakukan uji laboratorium. Selain penyidik dan internal Dirtipideksus, gelar perkara juga diawasi oleh eksternal dengan melibatkan unsur pengawas, baik Biro Pengawas Penyidikan, Propam maupun Itwasum, dan Divisi Hukum Polri.

Atas perbuatannya, tersangka M dipersangkakan melanggar pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf E,F dan I, dan pasal 9 huruf H Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 144 JO Pasal 100 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 382 BIS KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujarnya.

Sebelumnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka TW yang menjabat sebagai Direktur PT IBU yang memproduksi beras Merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago Merah yang tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam label.

Dari proses penyidikan menemukan beras dalam kemasan yang diproduksi PT IBU tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Label. Penyidik bersama dengan ahli telah mengambil sampel 21 produk merek beras yang diproduksi oleh PT IBU, kemudian dilakukan uji Laboraturium.

Hasil laboraturium menerangkan 20 merek beras yang di produksi PT IBU tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan pada label kemasan, dengan kualitas mutu yang rendah.

Baca juga:
Cari tersangka baru, Polri gelar perkara kasus PT IBU hari ini
PT IBU terbukti curangi Indomaret, kirim beras tak sesuai pesanan
Usai gelar perkara, Polisi akan tetapkan tersangka baru kasus PT IBU
PT IBU tak pecat bos yang jadi tersangka
Terkait kasus PT IBU, Bareskrim periksa produk beras lain
Sengkarut kasus beras Maknyuss
Polisi sebut beras oplosan Bulog Lahat cocoknya buat pakan ternak

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.