Sengkarut kasus beras Maknyuss
Merdeka.com - Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kecurangan dalam memproduksi beras oleh pihak kepolisian. TW ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap direksi PT IBU dan langsung menggelar perkara, Selasa (1/8).
"Dia dianggap memiliki tanggung jawab terhadap praktek-praktek kecurangan dan kemudian pelanggaran-pelanggaran terhadap Undang-undang pangan yang beberapa hari sebelumnya kita sudah lakukan penggerebekan di salah satu lokasi," kata Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
Martinus mengatakan, TW ditahan setelah PT IBU dinilai melakukan pelanggaran utama dalam penjualan beras merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). TW langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri setelah menyandang status tersangka.
Martinus menjelaskan beberapa pelanggaran diduga dilakukan oleh PT IBU yakni pelebelan beras di merek Maknyuss dan Ayam Jago yang menggunakan SNI tahun 2008. Untuk mutu dari beras tersebut tidak sesuai dengan SNI. PT IBU juga tidak mencantumkan mutu. Bahkan untuk kualitas berasnya juga tidak sesuai dengan SNI.
Selain itu, PT IBU juga telah memberikan informasi palsu atau bisa dikatakan menyesatkan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 383 KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Sebagai contoh di sini merek Ayam Jago merah punya SNI 2008 ditentukan mutu I, ada istilahnya kadar air sekian jadi kualitas berasnya. Nah, Dalam kemasan PT IBU ada satu pelanggaran bahwa dia tidak mencantumkan kelas mutu. Jadi ibarat beli beras hak konsumen tidak tahu mutu kelas berapa," ujar Martinus.
Martinus menerangkan, PT IBU dalam melakukan kecurangannya tersebut juga menggunakan Angka Kecukupan Gizi (AKG). Yang di mana menurut peraturan di BPOM, AKG hanya bisa dilakukan pada suatu produk yang bisa langsung di makan atau dikonsumsi.
"Karena AKG itu diatur BPOM dalam pasal 6 ini untuk produk olahan artinya produk yang bisa dikonsumsi langsung oleh manusia sehingga bisa dihitung kecukupan angka gizinya," tandasnya.
Dugaan pelanggaran pidana itu setelah satgas pangan dipimpin Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU) di Jalan Rengas Km 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7). Dari hasil penggerebekan, polisi telah mengamankan dua kemasan beras merk Ayam Jago dan Maknyuss yang dijadikan sebagai barang bukti.
Dua merk beras tersebut diduga dijual dengan harga yang tidak normal atau melebihi diatas ketentuan harga penjualan maksimal. Selain itu juga, cara mereka untuk membeli gabah dari petani dengan harga mahal juga diduga telah merugikan para penggiling yang tidak ke bagian jatah gabah.
Oleh karena itu PT IBU diduga telah melanggar pasal 141 Jo Pasal 89 UU RI No. 18 Tahun 1992 tentang pangan. Serta melanggar Pasal 8 huruf e Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 382 bis KUHP tentang Perbuatan Curang.
PT IBU sebelumnya membantah tuduhan pihak kepolisian menjual beras di atas harga normal. Juru Bicara PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Jo Tjong Seng menegaskan bahwa perusahaannya tidak menggunakan beras subsidi seperti yang dituduhkan.
Menurut Jo, pihaknya hanya menggunakan beras subsidi input dari petani. Subsidi input sendiri merupakan bantuan subsidi yang diberikan dari pemerintah untuk petani dalam bentuk benih, pupuk, alat traktor, dan lain-lain. Sehingga beras yang dihasilkan dibeli dengan harga pasar.
Sedangkan subsidi output merupakan beras yang dibeli dengan harga tertentu oleh pemerintah dari hasil panen yang dilakukan petani dengan bahan baku sendiri. Di mana pemerintah menjamin pasar dan harga layak yang seharusnya diterima oleh petani.
"Kami tegaskan kami tidak menggunakan rastra (beras sejahtera) untuk bahan baku. Kami gunakan subsidi input. Dan kami membeli gabah kering panen maupun kering giling melalui mekanisme pasar," kata Jo di gedung BEI, Jakarta.
Dugaan pelanggaran PT IBU turut disoroti lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Ombudsman menyoroti karena mencium ada kejanggalan dalam kasus penggerebekan gudang beras ini.
"Kalau hari ini kita sebenarnya mengundang pihak Satgas pangan, Kabareskrim yang akan datang, KPPU dan Kementerian Perdagangan. Kemarin kita sudah mengundang beberapa pihak termasuk dari Kementerian Pertanian, Indef, BPS, Bulog, BSN, Kementerian Sosial, beberapa pihak yang berkaitan dengan konsen dengan kasus ini," kata Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty sebelum melakukan pemeriksaan di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/7).
Lely belum mau membeberkan akan hasil pertemuan dengan beberapa pihak terkait penggerebkan gudang beras ini. Dia berjanji setelah semua pihak memberi penjelasan, Ombudsman akan menyampaikan hasil pemeriksaannya ke publik.
"Belum ada kesimpulan, kita masih melakukan pendalaman dan dua hari lalu PT Ibu juga sudah kita undang kita panggil untuk memberikan penjelasan-penjelasan, jadi ya sampai hari ini kita masih melakukan pendalaman. Statusnya belum pemanggilan," ujarnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya