LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS

Kedua tersangka berdasarkan 3 alat bukti tersebut, lanjut Kapolresta, secara bersama melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

2021-11-05 14:33:50
Menwa
Advertisement

Polresta Surakarta menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra, peserta Diklatsar Menwa UNS. Penetapan tersangka dibacakan oleh Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak. berinisial MFM (22) pria, warga Pati FPJ (22) pria asal Wonogiri.

Kedua tersangka terbukti melakukan penganiayaan menggunakan alat maupun tangan kosong saat kegiatan Diklatsar Pra Gladi Patria Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905, di bawah Jembatan Jurug (Bengawan Solo), Sabtu (23/10) lalu.

“Pada hari ini, pukul 10,00 WIB telah dilakukan gelar perkara. Berdasarkan 3 alat bukti, keterangan saksi, surat dan keterangan ahli, kita tetapkan 2 tersangka atas nama MFM (22) pria, warga Pati dan FPJ (22), pria asal Wonogiri,” ujar Ade.

Advertisement

Kedua tersangka berdasarkan 3 alat bukti tersebut, lanjut Kapolresta, secara bersama melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.

Ade menambahkan, hingga Kamis kemarin pihaknya sudah memeriksa sebanyak 26 saksi. Termasuk di antaranya saksi ahli dari tim kedokteran forensik dari RSUD dr Moewardi.

Advertisement

Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. Ia juga menyesalkan terjadinya kasus kekerasan yang terjadi di kampus tersebu. Kendati demikian pihaknya akan melakukan pendampingan kepada kedua tersangka.

“Kita akan melakukan pendampingan kepada kedua tersangka. Tim sudah dibentuk dan diketuai Dr Agus Riewanto. Kita berikan pendampingan kepada yang lain juga, baik pendampingan psikologi, pendampingan kesehatan dan pendampingan lainnya,” katanya.

Jamal berharap bisa menyelesaikan kasus tersebut secara hukum. Ia juga akan patuh dan taat, serta berkoordinasi dengan kepolisian. Terkait sanksi, pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan.

Baca juga:
Polisi Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS
2 Mahasiswa Jadi Tersangka, UNS Beri Pendampingan Hukum
Polisi Umumkan Tersangka Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS Minggu ini
UNS Beri Pendampingan Panitia Diklatsar Menwa yang Sebabkan Mahasiswa Meninggal
UNS Ajak Mahasiswa Laporkan Tindak Kekerasan Ormawa ke Rektorat
Polda Jateng Butuh Saksi Ahli Dalami Kematian Mahasiswa UNS

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.