LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas Tiga Hektare di Aceh Utara

Tim gabungan dari Polda Banten dan Polres Lhokseumawe memusnahkan 30 ribu batang ganja di lahan seluas tiga hektare di Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

2022-08-30 17:38:32
Ganja
Advertisement

Tim gabungan dari Polda Banten dan Polres Lhokseumawe memusnahkan 30 ribu batang ganja di lahan seluas tiga hektare di Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Didid Imawan, mengatakan ladang ganja tersebut berada dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Terungkapnya ladang ganja ini hasil dari pengembangan usai tertangkapnya lima tersangka pemilik dan pengedar ganja asal Aceh.

Advertisement

"Pelaku ini merupakan sindikat narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Medan dan Banten," kata Didid, Selasa (30/8).

Dia menjelaskan, akhir tahun 2021 lalu, Satresnarkoba Polres Serang menangkap dua tersangka di Cikande, Serang, dengan barang bukti 1,2 kilogram ganja kering.

Dari dua tersangka tersebut, petugas menangkap lagi satu tersangka di Anyer, Cilegon, dengan barang bukti 850 gram ganja siap edar.

Advertisement

Dari pengakuan ketiga tersangka, petugas langsung bergerak cepat berangkat ke Medan, Sumatera Utara.

"Di Medan petugas menangkap dua tersangka dengan barang bukti satu kilogram ganja. Dari rangkaian penangkapan itulah, polisi menemukan ladang ganja seluas tiga hektare di sini," ujar Didid Imawan.

Sebanyak 30 ribu batang ganja itu dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar di lokasi yang berjarak 300 meter dari jalan desa. Tanaman ganja tersebut diperkirakan berusia empat bulan dengan tingginya sudah mencapai dua meter.

Baca juga:
Polisi Ungkap Peredaran Ganja di Cimahi, Modusnya Ditempel di Tempat yang Disepakati
DPR Aceh Wacanakan Legalisasi Ganja untuk Medis, Ini Alasannya
Pemusnahan 95 Ribu Batang Ganja di Lereng Gunung Aceh
Berawal dari 224 Gram, Polda DIY Temukan Tujuh Hektare Ladang Ganja
Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, Pegawai Koperasi di Cirebon Diciduk Polisi
Thailand Larang Turis yang Datang Hanya untuk Merokok Ganja

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.