Polisi Ungkap Peredaran Ganja di Cimahi, Modusnya Ditempel di Tempat yang Disepakati
Merdeka.com - Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi, Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya pada Senin (29/8). Modus yang dilakukan pelaku pun terbilang baru, yakni menempelkan ganja-ganja tersebut di lokasi yang sudah disepakati.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil meringkus dua pelaku, di mana salah satunya ditangkap di Jalan Alun-alun, Kota Cimahi saat akan melakukan aksi terlarangnya mengedarkan ganja.
“Peredarannya dengan cara sistem tempel, di mana penjual di sini memberi titik koordinat kepada pembeli, kemudian barang tersebut akan diambil sesuai kesepakatan,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan saat konferensi pers, dilansir dari ANTARA.
Dibungkus Menggunakan Kertas
Sebelumnya penjual ganja tersebut telah mempersiapkan proses transaksi secara matang agar tidak mudah terlacak. Pelaku menempelkan barang haram tersebut di titik yang telah disepakati dengan pembeli dan membungkus daun ganja dengan kertas agar tidak dicurigai.
Polisi juga berhasil membekuk pelaku kedua di Jalan Pasir Kaliki Timur, Kota Cimahi saat tengah menempelkan ganja tersebut.
“Terdapat cara lain yang juga dipakai para pelaku, yakni dengan bertemu langsung atau face to face atau juga bahasa lapangannya ‘adu bagong’ dan terakhir yaitu pelaku menyamar sebagai penjual barang lain saat bertransaksi,” kata Imron.
Meringkus 18 Tersangka Dalam Kurun Waktu Dua Bulan

Ilustrasi ©2015 merdeka.com/arie basuki
Sementara itu, dalam kurun waktu dua bulan terakhir Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi berhasil meringkus total 18 orang pengedar narkoba yang masing-masing menjual barang terlarang dengan jenis berbeda.
Barang bukti yang berhasil disita yakni 129 gram jenis sabu-sabu, 294 ganja kering, 26 gram ganja sintetis. serta 168 butir obat-obatan terlarang lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mengedarkan barang terlarang, belasan pelaku tersebut langsung dijerat dengan kurungan penjara selama lima hingga maksimal 20 tahun.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya