Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, Pegawai Koperasi di Cirebon Diciduk Polisi

Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, Pegawai Koperasi di Cirebon Diciduk Polisi Sat Narkoba Polres Ciko amankan pemilik 1 Kg Ganja siap edar. Dokumentasi Humas Polri/©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang pegawai koperasi di Cirebon, Jawa Barat ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polres Cirebon Kota (Polres Ciko) usai mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram lebih.

Dikonfirmasi Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, Kamis (18/8), ganja yang diedarkan sudah dalam bentuk daun kering yang dikemas ke dalam beberapa plastik berukuran sedang dan besar.

"Tersangka yang kami tangkap berinisial MZ, dia merupakan karyawan koperasi," kata Fahri, di Cirebon, dilansir dari ANTARA.

Terbongkar Berkat Petugas Ekspedisi

sat narkoba polres ciko amankan pemilik 1 kg ganja siap edar

Ganja yang diamankan Satres Polres Cirebon Kota (Ciko) Dokumentasi Humas Polri/©2022 Merdeka.com

Terbongkarnya kasus peredaran ganja itu berkat adanya laporan dari salah satu penyedia jasa ekspedisi pengiriman barang yang merasa curiga dengan paket milik tersangka.

Setelah petugas melakukan pengecekan, ternyata isinya merupakan beberapa bungkus daun ganja kering yang berasal dari wilayah Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.

"Kami mengecek dan ternyata paket tersebut milik tersangka MZ yang dijual dan dikirim melalui jasa ekspedisi," katanya.

Tersangka MZ yang masih berusia 19 tahun itu kemudian ditangkap oleh petugas di wilayah Kecamatan Depok, tak jauh dari Jamblang.

Baru Dua Minggu Jadi Pengedar

Kepada polisi, MZ mengaku dirinya baru sekitar dua minggu menjalankan tugas sebagai pengedar narkoba sebelum akhirnya tertangkap.

Menurut Fahri, ganja kering itu didapatkan MZ dari seseorang yang saat ini masih buron. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lanjutan. "Untuk pelaku kami ancam dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup," katanya.  

(mdk/nrd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Baca Selengkapnya
Ganjar Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng

Ganjar Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng

Ganja Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng

Baca Selengkapnya
2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering

2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering

2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering

Baca Selengkapnya
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan

BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan

Narkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Selengkapnya
Waspada Narkoba Mirip Prangko Bergambar Kartun Sasar Anak Sekolah, Satu Pengedar Ditangkap Polisi

Waspada Narkoba Mirip Prangko Bergambar Kartun Sasar Anak Sekolah, Satu Pengedar Ditangkap Polisi

Narkoba jenis LSD itu diimpor pengedar dari Jerman.

Baca Selengkapnya