LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Badak Pandeglang

Polres Pandeglang menangkap Seorang diduga pelaku pengedar uang palsu berinisial J (40) di Pasar Badak. Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto menjelaskan, modus pelaku dengan berbelanja di Pasar Badak menggunakan uang palsu, dengan harapan mendapatkan kembalian uang asli.

2020-06-02 00:09:00
uang palsu
Advertisement

Polres Pandeglang menangkap Seorang diduga pelaku pengedar uang palsu berinisial J (40) di Pasar Badak. Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto menjelaskan, modus pelaku dengan berbelanja di Pasar Badak menggunakan uang palsu, dengan harapan mendapatkan kembalian uang asli.

"Ya, pelaku melangsungkan aksinya dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50.000 dengan maksud si pelaku agar bisa mendapatkan uang asli dari kembalian yang dia belanjakan" kata Sofwan kepada wartawan, Senin (1/6).

Kasus ini terbongkar ketika salah satu pedagang yang mengetahui bahwa uang yang dibayarkan kepadanya merupakan uang palsu, lalu korban meminta bantuan pihak keamanan setempat. Pelaku diamankan oleh kepolisian.

Advertisement

"Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa lima lembar uang pecahan Rp50.000, satu lembar pecahan Rp100.000, dan satu lembar pecahan Rp20.000 yang diduga uang palsu," ujarnya.

Di lokasi berbeda, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pandeglang Polda Banten. "Untuk pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Pandeglang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Lanjut Edy Sumardi, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement

"Lakukan langkah-langkah antisipasi dengan kenali uang asli dengan cara dilihat, diraba dan diterawang," tutur Edy.

Baca juga:
Dua Pria Ditangkap Karena Cetak Edarkan Uang Palsu di Deli Serdang
Bawa 2.900 Lembar Uang Palsu di Tasik, 4 Warga Jakarta dan Bogor Ditangkap Polisi
Pengedar Upal di Tangsel Diciduk, Polisi Sita 900 Lembar Pecahan Rp100.000 Palsu
Beli Rokok dan iPhone 7 Pakai Uang Palsu, Pemuda di Gianyar Ditangkap Polisi
Banyak Uang Palsu Beredar, BI Sarankan Pedagang Beralih ke Transaksi Nontunai
Hati-Hati, Jual Beli Uang Palsu Marak di Internet

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.