LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tangkap Pemilik Grab Shop, Tawarkan Elektronik Harga Miring Secara Online

"Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah."

2021-01-12 20:06:51
Penipuan
Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria atas nama inisial YMP (33) sebagai pelaku penipuan daring atau online dan pencucian uang. Pelaku yang merupakan seorang karyawan swasta ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.

"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Selasa (12/1).

Ia menyebut, penangkapan ini dilakukan di kawasan Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 20.00 Wib.

Advertisement

"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, 1 unit laptop, 2 buah Simcard, 1 buah KTP dan 4 buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri," sebutnya.

Sementara itu Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Adex Yudiswan menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko www.grabtoko.com yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah. Hal ini telah mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja, namun barang tidak kunjung dikirimkan.

"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut dan 9 barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal," jelas Adex.

Advertisement

Ia mengungkapkan, pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan dan mempekerjakan enam orang karyawan costumer service, yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan.

"Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain," ungkapnya.

Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dit Tipid Siber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank yakni BCA, BNI dan BRI. Untuk total kerugian ditafsir sekitar Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli.

"Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah," ucapnya.

Dalam era 4.0 dan memasuki era 5.0 ini, lanjut Slamet, dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan polanya sama, menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik, logam mulia kendaraan, properti dan masih banyak penawaran lainnya.

"Berhati-hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Kroscek dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya upaya untuk hal ini tidak terjadi lagi," tutup Slamet.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga:
Anggota DPR Ditipu Perempuan Mengaku Kerabat Ratu Pantai Selatan Rp4 Miliar
DJKN Ungkap Ciri-Ciri Modus Penipuan Lelang
Pemerintah Pastikan Telah Proses Laporan Dugaan Penipuan Dilakukan Grab Toko
Berkedok ART, Ini Deretan Fakta Kasus Pencurian di Rumah Jeremy Thomas
Pria di Cirebon Tipu Ratusan Konsumen Lewat Internet, Begini Modusnya
DPO Kasus Penipuan Rp11 Miliar Ditangkap Saat Sembunyi di Vila Kawasan Pandeglang

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.