Polisi Tahan Ketua Hanura Jateng Bambang Raya Terkait Kasus Penari Striptise
Penahaan dilakukan usai pemilik karaoke tersebut mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan.
Polisi menahan Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya terkait kasus dugaan penyediaan penari telanjang (striptise) di Karaoke Mansion KTV Semarang. Penahaan dilakukan usai pemilik karaoke tersebut mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan.
"Bener tersangka BR sudah ditahan. Penahanan usai jalani pemeriksan sebagai tersangka di Polda Jateng selama tiga jam pada Jumat (20/6)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Sabtu (21/6).
Bambang diperiksa pada Jumat (20/6) sejak pukul 11.00 hingga pukul 14.00 WIB. Sedangkan penahanan Bambang dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Ya alasannya itu, biar mudah proses penyidikan,” ungkapnya.
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan
Bambang sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik Ditkrimum Polda Jateng. Pada pemanggilan pertama dan kedua, Bambang tidak hadir dikarenakan ada kegiatan.
"Panggilan pertama dia tidak hadir dan menyampaikan dalam bentuk surat, dan alasan hanya menyampaikan ada kegiatan. Yang kedua juga tidak hadir karena ada kegiatan yang bersifat organisasi,” jelasnya.
Sebelumnya Polda Jateng menetapkan Bambang Raya terkait kasus dugaan praktik prostitusi dan pornografi di Karaoke Mansion KTV Semarang. Bambang membantah terlibat dalam praktik prostitusi dan pertunjukan striptis yang berlangsung di lokasi tersebut. Dia hanya mengakui sebagai pemilik gedung, tetapi mengklaim tidak terlibat dalam pengelolaan operasional.
"Saya yang punya gedungnya, izinnya punya saya. Namun, operasionalnya bukan saya,” kata Bambang dalam pernyataannya, Jumat (6/6).