Polisi Sita Pakaian Dosen Untag Levi dan AKBP Basuki Saat Olah TKP
Polda Jateng menyita pakaian dan barang bukti di kamar 210 terkait kematian dosen Untag Semarang. Polisi juga menunggu hasil autopsi dan uji lab obat-obatan.
Penyidik Polda Jawa Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan di kamar nomor 210 sebuah kostel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Semarang, Sabtu (22/11).
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik Dwinanda Linchia Levi (35) dosen Untag dan AKBP Basuki, yang diketahui berada di lokasi saat kejadian.
“Pakaian AKBP Basuki dan Dosen Levi. Serta seprai, selimut. Barang bukti itu nanti akan digunakan bukti awal untuk mengetahui kronologi awal,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Senin (24/11).
Selain pakaian dan perlengkapan tidur, penyidik juga mengamankan sejumlah obat-obatan yang ditemukan di kamar tersebut. Saat ini, barang itu masih diperiksa di laboratorium forensik untuk memastikan jenis dan status hukumnya.
“Obat sedang dicek apakah ini obat-obatan ilegal atau obat-obatan dari dokter resep dokter,” lanjut Artanto.
Autopsi Masih Ditunggu, AKBP Basuki Jalani Patsus
Hingga kini, kepolisian masih menunggu hasil resmi autopsi terhadap jenazah Dwinanda Linchia Levi yang dilakukan oleh tim dokter forensik. Hasil ini dinilai penting untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.
“Kalau hasilnya keluar nantinya penyidik akan meminta keterangan, penjelasan secara ilmiah dan bahasa yang mudah untuk dipahami sehingga ini butuh proses juga,” kata Artanto.
Sebelumnya, Dwinanda Linchia Levi, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel kawasan Jalan Telaga Bodas Raya pada Senin (17/11). Korban ditemukan dalam kondisi terlentang di lantai kamar dalam keadaan tanpa busana.
Dalam kasus ini, seorang anggota Polri berpangkat AKBP berinisial Basuki turut dimintai keterangan sebagai saksi karena diketahui berada di lokasi kejadian.
Yang bersangkutan kini telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari oleh Divisi Propam karena diduga melanggar kode etik profesi Polri.