LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi sebut jika masa tahanan Jessica habis kasus masih berproses

"Bukan serta merta kita bebaskan Jessica sudah 120 hari, kasusnya selesai, tidak," tegas Kombes Awi.

2016-05-18 13:04:04
Jessica Tersangka
Advertisement

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menyatakan berkas Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin belum juga lengkap. Padahal jika belum juga dinyatakan lengkap sampai tanggal 27 April mendatang, maka Jessica dinyatakan bebas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menegaskan, sebenarnya penyidik telah mengumpulkan hampir semua bukti terkait kasus tersebut. Hanya saja, memang satu bukti belum ada yakni pengakuan Jessica.

"Sebenarnya kalau dari lima alat bukti yang diatur dengan pasal 184 KUHAP, bahwasannya yang tidak terpenuhi satu saja, hanya keterangan terdakwa tidak mengakui," kata Awi ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/5),

Awi mengungkapkan empat alat bukti yang ada sudah memenuhi syarat. Namun, JPU ingin alat bukti berupa petunjuk kuat Jessica sebagai pelaku.

"Nah petunjuk ini kan yang berdasarkan penemuan penyidik di masyarakat untuk mendukung. Untuk mendalam, itu teknis. Nah disampaikan bahwasannya yang bisa saya penuhi ini. Dan ini legal semua, namun demikian yang diminta jaksa kita akan tetap tindak lanjuti," ucapnya.

Meski berkasnya berulang kali dinyatakan belum lengkap oleh Kejati DKI, dikatakan Awi, pihaknya tetap optimis dan yakin dengan pembunuhan yang terjadi.

"Kalau kita dari awal berkas dilimpahkan dari awal sudah seyakin-yakinnya, yang diamanatkan UU dengan minimal dua alat bukti sudah lebih dari cukup. Melakukan penuduhan Jessica sebagai pelakunya. Mempersangkakan Jessica sebagai pelakunya," tegasnya.

"Tapi kembali lagi kita semua pakai aturan hukum intinya kita berdasarkan UU yang ada. Dalam KUHAP, jika 120 hari penyidik belum ada jawaban P21 dari kejaksaan, maka demi hukum kita akan melepaskan Jessica dari tahanan. Namun kasusnya masih berproseskan, kita akan tetap melakukan evaluasi sudah 120 hari itu, apa kekurangannya. Kita akan koordinasi dengan JPU. Namun tidak menutup kemungkinan jaksa juga masih menimbangkan dan menilai kelengkapan berkas ini. Ya kita membantu melengkapi berkas itu. Bukan serta merta kita bebaskan Jessica sudah 120 hari, kasusnya selesai, tidak," pungkasnya.

Baca juga:
Kejati DKI tak mau gegabah nyatakan berkas Jessica P21
Kapolda Metro sebut Jessica otomatis bebas bila tidak ada bukti kuat
Pertaruhan Kombes Krishna buktikan Jesica pembunuh Mirna
Ini kata Kapolda Metro soal berkas Jessica selalu ditolak Kejaksaan
Soal Jessica, Kapolda minta hakim yang tentukan bukti bukan jaksa

Advertisement
(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.