Ini kata Kapolda Metro soal berkas Jessica selalu ditolak Kejaksaan
Merdeka.com - Kembalinya berkas perkara Jessica Kumala Wongso dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke penyidik Polda Metro Jaya karena kurang lengkap alat bukti. Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto, penyidik tidak wajib menyiapkan alat bukti sesuai dengan KUHAP.
"Sebetulnya kalau sistem peradilan pidana kita ini kalau menganut Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, tidak ada kewajiban penyidik mencari dua alat bukti itu tidak ada. Penyidik hanya mengumpulkan semua bukti-bukti alat bukti, kalau ada itu kita naikkan keperadilan," ujar Kapolda usai serijab 14 pemimpin baru, di Polda Metro Jaya, Rabu (11/5).
"Harusnya hakim yang memutus itu. Itulah panglima yang terakhir. Supaya ada kepastian hukum jadi kita jangan diombang-ambingkan dengan segala masalah yang demikian ini," tegasnya.
Kapolda menilai dengan dikembalikannya berkas Jessica maka akan membuat bias di lapangan. Sehingga, lanjutnya, penyidik dipaksa harus mencari dua alat bukti tersebut.
"Artinya hukum itu terjadi pergeseran, perubahan dalam implementasi. Tapi kalau dalam teoritisnya dalam acara pidananya sesuai KUHAP itu, seperti yang saya sampaikan tadi, makanya ada tiga putusan yang diberikan hakim itu. Apakah dia dijatuhkan pidana, atau diputus bebas, atau dilepaskan dia dari hukuman, itulah kepastian hukumnya, kalau dia nggak terima ada lagi (proses hukumnya) di UU. Banding kasasi seterusnya," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya