Pertaruhan Kombes Krishna buktikan Jesica pembunuh Mirna
Merdeka.com - Masa penahanan Jessica Kumala Wongso berakhir pada 28 Mei mendatang. Namun hingga masa penahanannya berakhir, kepolisian belum juga mampu membuktikan Jessica merupakan aktor tunggal pembunuh rekannya sesama menempuh pendidikan di BillyBlue Collage, I Wayan Mirna Salihin.
Hal itu terlihat kerap dimentahkannya berkas atas penyidikan Jessica dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tercatat, sudah empat kali berkas Jessica dikembalikan Kejati DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono menuturkan, penyidik telah menyerahkan lagi berkas perkara Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (18/5) pagi. Dalam pengembalian ini, pihaknya melampirkan surat dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham terkait penyelidikan Jessica.
"Kemarin P19 berkas Jessica dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima oleh penyidik, dan tadi pagi pukul 08.00 WIB sudah dikembalikan lagi ke JPU, dan sudah dipenuhi permintaan JPU untuk melengkapi berkas," kata Awi kepada wartawan, Rabu (18/5).
Awi memaparkan, saat mengembalikan berkas perkara Jessica, jaksa meminta penyidik melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kemenkumham RI No. AHU.5.AH.12.07-54 tanggal 27 April 2016.
"Surat itu tentang pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis dan catatan bank," ujarnya.
Meski tak menjelaskan detail tentang isi surat, Awi mengaku sudah memenuhi permintaan jaksa dengan mengirimkan surat jawaban dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham yang menyatakan bahwa permintaan MLA belum bisa dipenuhi saat ini.
"Permintaan tersebut belum bisa kami penuhi, namun ada beberapa lampiran yang kami juga kirimkan," ujarnya.
Lampiran tersebut yakni 1 lembar surat jawaban dari Senior Liaison Officer AFP Jakarta Office tentang Update in Relation to JESSICA Supplementary Mutual Assistance Request dan 2 lembar surat jawaban dari Internasional Crime Cooperation Central Authority - Attorney Generals Department - Australian Government.
"(Belum P21) Ya belum. Intinya bersabar saja, kami masih menunggu hasil pihak JPU," kata Awi. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya