Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Aki Truk Trailer
Polisi menangkap dua pelaku pencurian aki truk trailer di Koja, Jakarta Utara. Pelaku beraksi dengan membagi peran saat malam hari.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua pelaku pencurian aki truk trailer saat beraksi di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Kedua pelaku diketahui memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Satu pelaku naik ke atas truk trailer yang sedang melaju untuk mencopot aki, sementara pelaku lainnya mengambil hasil curian menggunakan sepeda motor.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Sulawesi No.31, Koja, pada Kamis 23 April 2026 sekitar pukul 22.05 WIB.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Aris Wibowo, mengatakan polisi bergerak setelah menerima laporan terkait maraknya pencurian aki truk trailer di wilayah Tanjung Priok.
Pelaku Tepergok
Tim Opsnal Unit 2 Krimum kemudian melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi rawan.
Saat patroli berlangsung, polisi melihat seorang pria berdiri di bagian belakang truk trailer yang tengah berjalan.
Pelaku tersebut terlihat mencopot aki dari kendaraan lalu menjatuhkannya ke jalan.
"Saat diikuti, orang tersebut mengambil aki dari mobil truk tersebut dan menjatuhkannya ke tanah," kata Aris dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Tak lama kemudian, seorang pelaku lain yang mengikuti menggunakan sepeda motor mengambil aki yang telah dijatuhkan tersebut.
Petugas langsung menangkap kedua pelaku di lokasi kejadian. Mereka diketahui berinisial JA (36) dan A (19).
Polisi menyebut JA bertugas mengambil aki hasil curian menggunakan sepeda motor, sedangkan A naik ke atas truk untuk mencopot aki.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua aki truk trailer, satu set kunci perkakas, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Keduanya kini dijerat Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian.