LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Minta Masyarakat Tak Alergi Terima Surat Pemberitahuan e-Tilang

"Itu bukannya menjudge atau menghakimi tapi sifatnya hanya menanyakan data si pemilik kendaraan serta hal-hal terkait pelanggaran lalu lintas baik jam maupun tempatnya," kata Koordinator Pelaksana ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman.

2019-08-21 12:52:47
e-Tilang
Advertisement

Polda Metro Jaya memenangkan gugatan praperadilan dilayangkan Denny Adrian. Denny menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Purnomo, karena dia menolak ditilang secara elektronik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, Menanggapi putusan hakim Pengadilan Jakarta Selatan tersebut. Menurutnya, gugatan itu keliru.

"Pelapor menganggap jika Surat B/11199/VII/2019/Datro tanggal 17 Agustus 2019 yang dikirimkan kepadanya adalah surat tilang, padahal surat tersebut merupakan konfirmasi dugaan pelanggaran lalu lintas yang harus dijawab oleh si penerima surat," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (21/8).

Advertisement

"Ada salah persepsi di sini. Surat yang kami kirim ke alamat terduga pelanggar ETLE itu hanya bersifat konfirmasi perihal kepemilikan kendaraan dan pengakuan (melanggar) jadi bukan surat tilang. Untuk itu jangan alergi atau enggan mengisi data konfirmasi tersebut, itu sudah SOP ETLE," sambungnya.

Terpisah, Koordinator Pelaksana ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, berpesan kepada masyarakat yang kedapatan melanggar lalu lintas segera merespons ketika menerima surat konfirmasi dari ETLE.

"Jangan alergi jika menerima surat konfirmasi dari kami, itu bukannya menjudge atau menghakimi tapi sifatnya hanya menanyakan data si pemilik kendaraan serta hal-hal terkait pelanggaran lalu lintas baik jam maupun tempatnya. Sekali lagi saya tegaskan itu bukan surat tilang ya," kata Arif.

Advertisement

Menurut Arif, pihaknya telah memberitahu akan cara-cara dalam surat tilang tersebut.

"Untuk konfirmasi caranya gampang kok. Bisa menscan barcode, menelepon ke nomor WA yang tersambung di Unit Gakkum Ditlantas PMJ. Nah, dari konfirmasi tersebut diperoleh data yang konkret terkait kepemilikan kendaraan atau bahkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh si pengemudi," ujar Arif.

Sebelumnya diberitakan, Denny melayangkan gugatan praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor register 89/Pid.Pra/2019/PN-Jkt.Sel pada 22 Juli 2019. Salah satu poin yang diajukan oleh Denny, meminta agar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Purnomo membayar ganti rugi secara imateriil kepada dirinya sebesar Rp 3 miliar.

Dalam gugatan itu, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Denny. Menurut Hakim tunggal Sudjarwanto yang diterbitkan termohon atas pemohon tidak sah atau cacat hukum.

"Dalam pokok perkara menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," katanya di PN Jaksel, Selasa (20/8).

Baca juga:
Praperadilan Pemilik Mobil Tak Terima Ditilang Elektronik Ditolak Hakim
Polda Metro Digugat soal Penerapan Tilang Elektronik
Bekasi Akan Terapkan Tilang Elektronik
Petugas Kejari Rembang Gelapkan Uang Denda Tilang Rp2 Miliar Lebih
Ketua DPRD DKI Optimis ETLE Tingkatkan Pengendara Patuh Berlalu Lintas
Mengupas ETLE, Sistem Penegakkan Berlalu Lintas Berbasis Teknologi Digital
Selama Sepekan, 1.134 Pelanggar Terekam Kamera Tilang Elektronik

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.