Polda Metro Digugat soal Penerapan Tilang Elektronik
Merdeka.com - Denny Andrian, pemilik kendaraan roda empat, menggugat Polda Metro Jaya lewat sidang praperadilan. Gugatan itu dilayangkan setelah kendaraannya terkena tilang elektronik.
Denny tidak merasa pernah melakukan pelanggaran seperti yang ditujukan lewat surat tilang Ditlantas Polda Metro Jaya ke alamatnya.
"Kok bisa Polda mengalamatkan ini kepada saya? Kalau ini pelanggaran lalu lintas yang salah kan pengemudinya. Sedangkan saat itu saya merasa tidak mengemudikan mobil yang saya kena tilang itu," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8).
Setelah ditelusurinya, ternyata pelanggaran yang diakibatkan melewati wilayah ganjil-genap di kawasan Sudirman dilakukan oleh kerabatnya. Karena itu dia merasa keberatan lantaran beban denda pelanggar dialamatkan kepada pemilik mobil. Bukan si pelanggar.
"Ini menurut saya ada kelemahan dari langkah tilang elektronik, kok yang seolah salah pemilik mobilnya, bukan pelanggarnya, artinya secara tidak langsung saya telah dituduh diduga bersalah, salah saya apa?" kritik Denny tidak terima.
Lewat jalur praperadilan, Denny mencoba memberi koreksi terhadap penegak hukum. Khususnya cara tilang elektronik yang masih ada celah ketidakadilan. Dia berharap, ke depan langkah tilang elektronik bisa disempurnakan dengan sasaran pelanggar dan tidak salah alamat.
"Ke depan harus jelas siapa yang melanggar dia yang ditilang, bukan malah pemilik kendaraan. Misal anda naik taksi. Yang tidak pakai seatbelt penumpangnya, tapi yang didenda tilang perusahaan taksinya. Masuk akal tidak? Ini tidak adil dong kalau gitu," ucap Denny.
Reporter: Muhammad RadityoSumber: Liputan6.com (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya