Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bekasi Akan Terapkan Tilang Elektronik

Bekasi Akan Terapkan Tilang Elektronik Polisi sosialisasikan e-Tilang. ©liputan6.com/Ratu Annisaa SuryasumiratZ

Merdeka.com - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat akan menerapkan tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas di wilayah setempat. Infrastruktur untuk mendukung kebijakan tersebut tengah diusulkan ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di bawah Kementerian Perhubungan."Kami sudah mengusulkan untuk satu titik di Jalan Ahmad Yani," kata pelaksana tugas Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Arlindo R Basmery pada Selasa (23/7).

Menurut Arlindo, Jalan Ahmad Yani bakal menjadi percontohan penerapan tilang elektronik. Selain merupakan pusat Kota Bekasi, kawasan jalan ini telah ditetapkan menjadi kawasan tertib lalu lintas oleh kepolisian setempat.

"Potensi banyak, bisa di semua jalan protokol. Tetapi, untuk sementara di pusat kota dulu," kata Arlindo.

Arlindo memastikan personel di lapangan siap menjalankan tilang elektronik jika infrastruktur berupa kamera, dan lain sebagainya. Menurut dia, pelaksanaan penindakan penilangan dilakukan oleh Polri.

"Usulan kami direspon, mudah-mudahan tahun depan bisa terealisasi," ucap Arlindo.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mendukung penuh wacana penerapan tilang elektronik di wilayahnya. Menurut dia, peran petugas di lapangan dengan volume kendaraan cukup tinggi harus didukung penerapan teknologi.

"Kami mendukung seribu persen wacana tersebut," kata Indarto dikonfirmasi terpisah.

Beberapa pelanggaran lalu lintas paling sering dilakukan pengguna jalan ialah menerobos rambu lalu lintas. Jika sudah ada alat tersebut, kata dia, pengguna jalan akan berpikir dua kali melakukan hal serupa.

"Termasuk penggunaan sabuk pengaman, dan lainnya yang masuk dalam kategori pelanggaran berlalu lintas," ucap Indarto.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP