Polisi layangkan panggilan kedua untuk Nur Mahmudi pada 13 September
Selain Nur Mahmudi, pemanggilan ulang juga dilakukan pada Sekretaris Daerah (Sekda) Depok, Hary Prihanto. Harry diperiksa pada Rabu (12/9).
Tersangka kasus pelebaran Jl Nangka, Depok, Nur Mahmudi Ismail, tak memenuhi panggil polisi untuk diperiksa. Oleh karena itu, pemeriksaan dijadwal ulang pada 13 September mendatang.
"Untuk mantan Wali Kota (Depok) tanggal 13 (September)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/9).
Selain Nur Mahmudi, pemanggilan ulang juga dilakukan pada Sekretaris Daerah (Sekda) Depok, Hary Prihanto. Harry diperiksa pada Rabu (12/9).
"Kemarin kita sudah layangkan panggilan untuk mantan Sekda maupun mantan Wali Kota. Kemarin ada surat pemberitahuan, pada saat kemarin itu tidak bisa hadir. Kemudian sudah diagendakan, sudah kirim kembali panggilan kedua," ujarnya.
Ia pun belum bisa memastikan apakah pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan. Karena memang keduanya baru sekali mangkir dari panggilan polisi.
"Baru sekali ya (mangkir)," ucapnya.
Seperti diberitakan, kepolisian telah menetapkan mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok. Penetapan itu berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Sehingga, polisi menetapkan mantan Presiden PKS itu sebagai tersangka.
Baca juga:
Kasus korupsi jalan, polisi kembali layangkan surat panggilan kedua Nur Mahmudi
Pengacara: Daya ingat Nur Mahmudi Ismail bagus dan normal, cuma lebam
Polisi akan periksa Nur Mahmudi Ismail soal korupsi Rp 10,7 miliar pekan depan
Jadi tersangka, Nur Mahmudi & Harry Prihanto sama-sama mangkir panggilan polisi
Masih sakit, Nur Mahmudi mangkir pemeriksaan kasus korupsi di Polres Depok
Menengok kesibukan Jl Nangka yang dikorupsi Nur Mahmudi
Jadi tersangka korupsi, status PNS Harry Prihanto tunggu keputusan Walkot Depok