Jadi tersangka, Nur Mahmudi & Harry Prihanto sama-sama mangkir panggilan polisi
Merdeka.com - Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail tak memenuhi panggilan penyidik Polresta Depok karena alasan sakit. Kuasa hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim, mendatangi Polresta Depok buat meminta penundaan hingga pekan depan.
Iim mengatakan kliennya mengalami benturan di kepala beberapa waktu lalu dan hingga kini masih menjalani perawatan untuk pemulihan.
"Dia sakit bagian kepala, istilah medisnya saya kurang paham tapi yang jelas beliau sedang dalam proses pemulihan," katanya, Kamis (6/9).
Diketahui, Nur Mahmudi terjatuh saat mengikuti perlombaan bola voli di lingkungan rumahnya. Perlombaan itu digelar dalam rangka memperingati HUT RI ke-73 Agustus lalu. Pasca kejadian tersebut Nur sempat dirawat di rumah sakit di Depok.
"Saat ini dalam pemulihan dan sudah dirujuk ke RSCM yang rencana hari Senin besok," ungkapnya.
Menurutnya, Nurmahmudi masih mengalami sakit di bagian kepala belakang pasca benturan dengan rekannya. Untuk meyakinkan kondisi kesehatan Nur Mahmudi, dirinya bahkan menyempatkan diri berkunjung.
Namun karena kondisi kliennya yang belum pulih, Iim pun tidak berbicara banyak perihal kasus yang menyeret kliennya.
"Kondisinya memang ada bekas darah mengering di mata sebelah kiri, di bagian leher juga ada bekas darah mengering biru karena benturannya pada saat main voli itu," katanya.
Selain Nur Mahmudi, tersangka lain dalam kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, yakni mantan Sekda Depok Harry Prihanto, juga memenuhi panggilan polisi. Bedanya, Harry mangkir karena berada di luar kota. Padahal surat pemanggilan sudah dilayangkan beberapa hari sebelumnya.
Keduanya pekan ini kompak untuk tidak memenuhi panggilan penyidik dan mengajukan permohonan penundaan. Keduanya juga kompak berjanji akan hadir pekan depan namun di hari yang berbeda.
Nur dan Harry diduga melakukan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos. Pelebaran jalan tersebut sudah dibebankan pada pihak swasta. Namun fakta penyelidikan mengungkap bahwa ada aliran dana dari APBD Depok tahun 2015.
Akibat tindakan keduanya, negara dirugikan hingga Rp 10,7 miliar. Penyelidikan kasus ini dimulai November 2017. Setelah memeriksa 80 saksi akhirnya penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka pada 20 Agustus. Hal itu berdasarkan alat bukti dan saksi yang sudah kita minta keterangannya," kata Kapolresta Depok Kombespol Didik Sugiarto.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya