Polisi heran pihak Jessica gugat penggeledahan tidak sah
"Pemohon sendiri sudah mengetahui dan mengakui adanya penggeledahan, pencekalan, dan pengambilalihan kasus ke Polda."
Salah satu alasan praperadilan yang diajukan tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso adalah proses penggeledahan. Pengacara Jessica menyatakan, penggeledahan yang dilakukan polisi tidak sah karena tidak disertai surat izin resmi.
Gugatan ini membuat heran Kepala subdit Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah yang juga sebagai Kuasa hukum Polsek Metro Tanah Abang. Dia membantah semua dalil yang diajukan kubu Jessica.
"Pemohon sendiri sudah mengetahui dan mengakui adanya penggeledahan, pencekalan, dan pengambilalihan kasus ke Polda Metro Jaya tersebut. Yang jelas permohonan tersebut tidak dapat diterima," kata Aminullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2).
Aminullah menyatakan, isi gugatan itu rancu dan menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim Tunggal I Wayan Merta agar dapat menyikapi dan memberikan keputusan yang sah terhadap upaya penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Semoga hakim dapat memberi keputusan dengan seadil-adilnya," tutupnya.
Sebagai Informasi pihak kuasa hukum Jessica Kumala Wongso akan menghadirkan tiga orang saksi di dalam Sidang praperadilan selanjutnya yang berlangsung besok Kamis (25/2). Adapun saksi yang akan didatangkan di antaranya dua orang saksi ahli dan satu orang Ketua RT.
Baca juga:
Kembali dijenguk ibunda, Jessica ngeluh kepanasan di penjara
Dinilai salah praperadilan, kubu Jessica akan gugat Kapolri & Polda
Dinilai salah gugat,kubu Jessica diminta tanggung biaya praperadilan
Kubu Jessica sebut biar hakim nilai gugatan salah alamat atau tidak
Kasus diusut Polda, Jessica malah praperadilankan Polsek Tanah Abang
Bawa 6 alat bukti, pihak Jessica yakin lawan polisi di praperadilan