Polisi Gerebek Dua Pengedar Narkoba di Menteng Dalam, 1.166 Butir Ekstasi Diamankan
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Jakarta. Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/11) sekitar pukul 20.30 WIB di Kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
“Kami berhasil mengamankan tersangka inisial I dan R di wilayah Menteng Dalam, Jakarta Selatan, dengan barang bukti ekstasi sebanyak 1.166 butir,” ujar Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rumangga, dalam keterangannya, Kamis (6/11).
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit ponsel, dua timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, serta satu tas gemblok abu-abu berisi pil ekstasi berwarna merah muda.
Ekstasi akan Diedarkan di Jakarta dan Sekitarnya
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Menteng Dalam. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
"Ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya" tambahnya
Kedua tersangka kini telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Rumangga.
Reporter Magang - Mochamad Aidil Akbar