Polisi gelar perkara lagi kematian Mirna, pengacara Jessica tak tahu
Pengacara Jessica menyatakan belum ada koordinasi dari pihak kepolisian terkait gelar perkara ini.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali melakukan gelar perkara atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27). Gelar perkara pun tak menutup kemungkinan melibatkan tersangka dalam hal ini Jessica Kumala Wongso (27) yang bukan lain sahabat mendiang Mirna.
Menanggapi gelar perkara, Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bustam, mengaku tak tahu menahu.
"Wah saya belum tahu itu (gelar perkara). Saya baru tahu pagi ini dari Anda," kata Hidayat ketika dikonfirmasi, Senin (7/3).
Hidayat mengungkapkan, belum ada koordinasi oleh pihak kepolisian terkait gelar perkara ini. Namun dirinya menyerahkan hal itu ke pihak kepolisian yang dianggap memang berhak melakukan gelar perkara.
"Itu haknya polisi ya, dan saya baru tahu pagi ini dari Anda. Itu haknya polisi untuk meminta keterangan saksi ahli. Kalaupun Jessica nantinya dimintai keterangannya, kan ditemani pengacara. Tapi sampai saat ini belum dimintai keterangan," jelasnya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali melakukan gelar perkara atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan mengundang salah satu ahli yakni Psikolog dari Universitas Indonesia, Sarlito Wirawan Sarwono.
Baca juga:
Kapolda Metro enggan tanggapi tudingan pengacara Jessica
Datangi Polda, Psikolog Sarlito sebut bukti kasus Mirna sudah cukup
Sudah tahu pra peradilannya ditolak, Jessica pasrah
Bela mati-matian, pengacara sebut Jessica cuma kambing hitam
Jika berkas tak kunjung selesai, pengacara minta Jessica dibebaskan
Jaksa permasalahkan kata dan kalimat dalam berkas kematian Mirna