Kapolda Metro enggan tanggapi tudingan pengacara Jessica
Merdeka.com - Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto menyebut jika kliennya dijadikan kambig hitam kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27). Pasalnya, ia menilai jika benar Mirna meninggal akibat racun sianida, sudah barang tentu tidak akan bertahan lama dan langsung tewas di tempat.
Menanggapi hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengungkapkan, tidak perlu banyak berpolemik mengenai masalah Jessica apalagi masalah perbedaan pendapat tersebut, sebab perbedaan pendapat itu bertujuan untul mengecohkan pihak penyidik.
"Pihak Jessica membantah dengan alat bukti yang ada. Tapi proses untuk mengadu alat bukti itu hanya ada di pengadilan, bukan di media," ujar Kapolda kepada wartawan Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3).
"Saya ingatkan penyidik jangan sampai terpancing. Karena kewajiban penyidik mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya meyakinkan jaksa," tambahnya.
Jika jaksa sudah yakin P21 atau kasus dilanjutkan, maka penyidik membantu jaksa di peradilan. Kapolda tegaskan praperadilan Jessica sudah berlangsung dan sudah ditolak, maka penahanan dianggap sah.
"Kita tunggu saja sidang utamanya. Kasus ini kan tidak boleh melakukan trial by the press. Mempelajari atau mengcover isu kasus yang menarik ini silahkan tapi tidak boleh masuk ke ranah adu bukti," tutupnya.
Sebelumnya, Yudi mempertanyakan status kliennya sebagai tersangka. Menurutnya Jessica hanya sebagai korban kambing hitam.
"Mengapa yang disangka Jessica terus? Padahal tidak menutup kemungkinan orang lain selain Jessica. Jessica sebagai korban kambing hitam saja," kata Yudi saat dikonfirmasi, Jumat (4/3).
Hal itu menurut Yudi, karena jika dirunutkan, mendiang Mirna meminum kopi vietnam sekira pukul 16.00 WIB, sedangkan meninggal pukul 18.00 WIB. Jika memang meninggal karena sianida, seharusnya kematian lebih cepat.
"Kalau racun sianida tidak selama itu, pasti dia ada sakit yang lain," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya