Sudah tahu pra peradilannya ditolak, Jessica pasrah
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan pra peradilan yang diajukan Jessica Kumala Wongsong, tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica sudah mendengar putusan itu, namun memilih pasrah.
"Terus sekarang berjalan deh untuk sidang pokok perkara, karena sudah habis praperadilannya. Kami tinggal tunggu aja sidangnya," kata Kuasa Hukum Jessica, yakni Hidayat Bostam.
Hidayat menyatakan rasa tidak puasnya atas putusan hakim yang menolak praperadilan Jessica.
"Kesel sih enggak ya, kecewa ya iya," tambahnya.
Menurut Hidayat, dalam pertimbangannya hakim tidak menguraikan Pasal 112, Pasal 72, Pasal 33 tentang penggeledahan, masalah penyelidikan, serta masalah saksi yang dipanggil menjadi tersangka tidak dikupas oleh hakim tunggal.
"Itu, ya ditolak seluruhnya dan pokok perkara ditolak seluruhnya. Jadi kita bertanya, kenapa pasal pasal 112 pasal 72 pasal 33 tidak dikupas?" ujarnya.
"Tapi ya hasil sekarang sudah diputus, kita hormati putusan tersebut, kita kembalikan kepada hakim tunggal bahwa memang kita ditolak, ya kita tunggu sidang pokok perkaranya," sambung Hidayat.
Kehadiran Hidayat sekaligus mendampingi Ibunda Jessica, Imelda Wongso, yang ingin menjenguk putri kesayangannya ini. Tak diketahui kapan Imelda datang, namun dirinya datang bersama salah satu Kuasa Hukum Jessica yakni Hidayat Bostam.
"Ada mamanya Jessica tuh, lagi jenguk. Dia lagi sakit, kasihan, jadi enggak bisa ngomong," pungkasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Jessica Kumala Wongso (27). Hakim menyatakan, penahanan yang dilakukan oleh kepolisian sudah sesuai dengan aturan KUHAP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya