Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu SIM di Yogyakarta, Keuntungan yang Diraih Sebulan Rp50 Juta
Terbongkarnya sindikat pembuat SIM palsu ini berawal dari patroli siber yang dilakukan petugas kepolisian.
Petugas Polresta Yogyakarta membongkar sindikat pembuat surat izin mengemudi (SIM) palsu. Sindikat ini sudah beroperasi selama setahun dengan keuntungan mencapai Rp50 juta dalam sebulan.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Riski Adrian Lubis mengatakan terbongkarnya sindikat pembuat SIM palsu ini berawal dari patroli siber yang dilakukan petugas kepolisian. Total ada delapan orang pelaku yang ditangkap dan masih ada satu pelaku lain yang masih buron.
"Tanggal 28 Agustus 2025 lalu, personel melakukan patroli siber dan melakukan pembututan pada terduga pelaku yang akan mengirimkan SIM palsu ke agen di daerah Danurejan, Kota Yogyakarta. Terduga pelaku kemudian diamankan dan diketahui jika SIM yang akan diantar adalah SIM palsu," kata Adrian dalam keterangannya, Selasa (23/9).
Adrian menerangkan dari satu pelaku ini kemudian pihaknya mengamankan tujuh pelaku lainnya. Tujuh pelaku ini memiliki perannya masing-masing dalam sindikat ini.
"Pelaku berinisial KT (39) dan AB (36) yang berperan sebagai penyedia modal dan material. Kemudian ada FJ (25). IA (41), dan RY (41), yang berperan sebagai admin sekaligus bagian produksi SIM palsu," kata Adrian.
"Kemudian sebagai admin DN (49), lalu customer servis RI (33) dan HD (30), lalu satu orang Tim editor berinisial CY masih DPO (daftar pencarian orang)," sambung Adrian.
Adrian membeberkan sindikat pemalsu SIM ini ternyata sudah setahun melakukan aksinya. Dalam sehari, sindikat ini bisa membuat 10 hingga 15 sim palsu. SIM palsu ini, lanjut Adrian, biasanya ditawarkan pada warga luar Jawa yang butuh SIM sebagai syarat kerja.
"SIM palsu ini ditawarkan secara online. Untuk SIM A ditawarkan mencapai harga Rp 1,5 juta. Ini sudah produksi selama setahun," terang Adrian.
"Mereka bikin SIM A sampai B1. Paling mahal B1 umum dan B2 umum. Biayanya dari Rp650 ribu sampai Rp1,5 juta. Rata-rata keuntungan hampir Rp50 juta sebulan," imbuh Adrian.
Adrian menuturkan para pelaku ini saat memproduksi SIM palsu biasanya berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel yang lain. Tujuannya untuk mengelabui petugas. Pelaku, kata Adrian, berasal dari Jawa Tengah dan DIY.
Adrian menambahkan sindikat ini menargetkan warga di luar Jawa seperti Kalimantan, Sulawesi, Papua dan Maluku sebagai sasaran SIM palsu. Para pelaku ini menyasar warga yang membutuhkan SIM untuk perusahaan seperti tambang maupun sawit.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 45a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Atau Pasal 263 ayat 1 KUHP atau pasal 264 KUHP atau pasal 266 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP. Ancamannya kurungan 6 tahun penjara," tutup Adrian.