LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Blender Barang Bukti Sabu 21 Kg

Sani menambahkan saat ini pihaknya masih proses perampungan berkas kasus penyelundupan sabu tersebut untuk diserahkan ke kejaksaan.

2022-02-25 22:05:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar memusnahkan 21 kilogram narkoba jenis sabu dengan cara diblender. Sabu yang ditaksir senilai Rp21 miliar tersebut dimusnahkan karena kasusnya sudah masuk persidangan.

Wakil Kepala Polres Pelabuhan Makassar, Komisaris Polisi Mustafa Sani mengatakan pihaknya memusnahkan barang bukti sabu tersebut setelah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Makassar. Apalagi dalam kasus tersebut, dua orang yakni AR dan BH akan menjalani persidangan.

"Kita musnahkan sabu ini dengan cara diblender. Ada beberapa kita sisihkan sabunya untuk barang bukti saat persidangan nanti," ujarnya usai ekspos pemusnahan di Pelabuhan Makassar, Jumat (25/2).

Advertisement

Sani menambahkan saat ini pihaknya masih proses perampungan berkas kasus penyelundupan sabu tersebut untuk diserahkan ke kejaksaan. "Beberapa hari ke depan sudah tahap satu untuk penerimaan berkas perkara ke jaksa penuntut," ucapnya.

Sekadar diketahui, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar menggagalkan penyelundupan sabu seberat 21 kilogram dari Surabaya. Polisi juga menangkap dua orang yakni AR dan BH, sementara dua lainnya buron.

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari giat rutin Satuan Narkoba Pelabuhan Makassar melakukan pemeriksaan barang ekspedisi di Pelabuhan Makassar. Saat datang muatan kapal dari Surabaya, kata Nana, kemudian dilakukan pemeriksaan.

Advertisement

"Mereka memeriksa sebuah kapal dan ada barang mencurigakan yaitu berupa tiga dus warna cokelat. Setelah dibuka, ada 31 bungkusan berisi kristal bening yang diduga sabu seberat kurang lebih 21 kg," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (8/2).

Setelah menemukan barang haram tersebut, polisi menangkap seseorang berinisial AR. Mantan Kapolda Metro Jaya ini menyebut AR membawa sabu tersebut dari Surabaya ke Makassar.

"Mereka datang bertiga ke Makassar. Dua orang lainnya kabur yakni inisial A dan S sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan AR, kepolisian mengungkap dan menangkap seorang berinisial BH di sebuah apartemen di kawasan Jalan Boulevard Makassar.

"Satu pelaku ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Boulevard Makassar. Dari penangkapan ini barang bukti didapatkan sabu yang disimpan 21 bungkus teh hijau dan sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi," bebernya.

Mantan Kapolda Sulawesi Utara ini mengungkapkan kedua tersangka pada November 2021 pernah menyelundupkan sabu seberat 9 kg melalui jasa ekspedisi. Ia menyebut keduanya mengambil narkoba tersebut dan selanjutnya disimpan di sebuah kamar hotel.

"Mereka hanya mengambil barang lalu dimasukkan di hotel dan dikunci. Kuncinya disimpan di atas pintu toilet dan ada orang yang mengambil," ungkapnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 13 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga:
Polisi dan Bea Cukai Bongkar Narkoba Jaringan Thailand-Indonesia, 5 Pelaku Ditangkap
Polisi Musnahkan 82,94 Kilogram Sabu di Riau
Polisi Musnahkan 255 Kg Ganja, 31 Kg Sabu dan 5.000 Ekstasi di Jakbar
Senjata Api hingga Narkotika Berbagai Jenis di Denpasar Dimusnahkan
Kejari Garut Musnahkan Sabu hingga Ratusan Tas Palsu
Polisi dan BNNP Musnahkan 31,4 Kg Sabu dan 1.750 Butir Ekstasi

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.