Polisi dan Bea Cukai Bongkar Narkoba Jaringan Thailand-Indonesia, 5 Pelaku Ditangkap
Merdeka.com - Aparat gabungan Polda Lampung, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai telah mengungkap peredaran gelap puluhan kilogram narkotika jaringan Internasional Thailand-Indonesia. Pengungkapan ini dilakukan di empat lokasi berbeda.
Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada hari Selasa (22/11/2021). Lima kilogram ganja disita polisi dalam penangkapan tersebut.
"Dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5 Kg di PO Bus Putra Pelangi, Bandarlampung," kata Subiyanto kepada wartawan, Kamis (24/2).
Kemudian, petugas melakukan Controlled Delivery (CD) ke PO Bus Putra Pelangi di Bandung, Jawa Barat. Dari situ, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial DN dan PY.
Subiyanto melanjutkan, pada pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat (28/1) lalu di Kabupaten Lampung Tengah. Dalam operasi itu petugas gabungan menangkap tersangka berinisial SB beserta barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3,6 Kg yang disimpan di sebuah kamar gudang.
Setelah itu, petugas gabungan melakukan pengembangan terhadap SH dan FS, dengan barang bukti 7,23 Kg narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Bandarlampung.
"Dari hasil pengembangan ini, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 Kg dan di Lampung Tengah berhasil di amankan seberat 5,25 Kg sabu," kata Subiyanto.
Selanjutnya, petugas gabungan kembali melakukan pengembangan dan kembali mengamankan barang bukti sabu seberat 53,6 Kg di Provinsi Aceh.
"Untuk pengungkapan di Provinsi Aceh ini, merupakan jaringan narkotika Internasional Thailand-Indonesia," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para terduga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1). Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Perketat Pintu Masuk di Pelabuhan Bakauheni
Sementara itu, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono mengapresiasi kerja gabungan antara Polda Lampung, Polda Aceh dan Bea cukai mengungkap peredaran Narkoba jaringan Internasional tersebut.
Dia mengatakan, ke depan BNN akan memberdayakan lagi Seaport Interdiction yang berada di jalur pintu masuk dan keluar pelabuhan Bakauheni.
"Dengan adanya Seaport Interdiction tersebut, nantinya bisa meningkatkan kinerja kepolisian. Terutama dalam menangkal dan mencegah masuknya narkoba seperti, ganja, sabu, dan ekstasi ke wilayah Lampung atau Pulau Jawa," tutup Edi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya