Polisi Belum Bisa Kabulkan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan bahwa penyidikan Bahar bin Smith belum rampung. Hal itu menjadi alasan pihaknya belum bisa mengajukan permohonan dari kuasa hukum.
Polda Jabar belum bisa memenuhi permintaan kuasa hukum Bahar bin Smith mengenai penangguhan penahanan. Salah satu alasannya, penyidik masih membutuhkan keterangan dari Bahar.
Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong. Saat ini, ia ditahan di rutan Mapolda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan bahwa penyidikan Bahar bin Smith belum rampung. Hal itu menjadi alasan pihaknya belum bisa mengajukan permohonan dari kuasa hukum.
"Sampai sekarang belum ada perkembangan terkait dengan penyidikan saudara BS," kata dia, Senin (24/1).
"Sementara ini penangguhan (belum bisa dipenuhi) sehubungan dengan masih dibutuhkannya keberadaan saudara BS untuk melengkapi berkas perkara tersebut," ia melanjutkan.
Bahar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Diketahui, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyatakan dalam surat permohonan penangguhan penahanan dilampirkan pula surat jaminan.
Baca juga:
Brigjen TNI Cekcok sama Bahar Smith Dimutasi Panglima Andika, Ini Jabatan Barunya
Update Perkembangan Dua Kasus yang Dihadapi Bahar bin Smith
VIDEO: Polisi Selidiki Kasus Habib Bahar Smith Diduga Pelintir Ucapan Kasad Dudung
Polda Metro Limpahkan Kasus Bahar Smith ke Polda Jawa Barat
VIDEO: Siapa Sosok A Penjamin Penangguhan Penahanan Habib Bahar bin Smith?
Baharbin Smith Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Terhadap Pejabat Negara