Polisi Bali Amankan 26 WNA, Diduga Korban Penyekapan dan Dipaksa Jadi Operator Scam
Tindakan ini, merupakan tindak lanjut atas laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan adanya penyekapan warga negara Filipina.
Aparat gabungan dari sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta melakukan penggerebekan di salah satu Guest House, di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gg. Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (27/4) sore.
Tindakan ini, merupakan tindak lanjut atas laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan adanya penyekapan warga negara Filipina yang akan dipekerjakan sebagai operator scam.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang memimpin langsung pengerebekan ini dan dilokasi mendapati sejumlah Warga Negara Asing (WNA) dan juga Warta Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di lokasi.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati beberapa kamar di lantai dua telah dimodifikasi menjadi ruang kerja yang dilengkapi perangkat elektronik seperti laptop serta jaringan internet starlink," kata Kombes Leonardo, Selasa (28/4).
27 Orang Diamankan
Kemudian, sebanyak 27 orang diamankan, terdiri dari 26 WNA dari berbagai negara dan 1 WNI. Di antaranya terdapat warga negara Filipina dan Kenya yang tidak dilengkapi dokumen paspor. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan handphone, laptop, iPad, perangkat internet, serta atribut menyerupai instansi penegak hukum luar negeri.
Seluruh WNA
Menurut Kombes Pol. Leonardo, seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pendataan dan pemeriksaan intensif oleh tim gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek Kuta, Ditreskrimum dan Dit Siber Polda Bali untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi serta penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan Imigrasi Bali untuk mengecek status keberadaan WNA tersebut.
"Polresta Denpasar dan jajaran akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan serta memastikan perlindungan terhadap para korban," ujarnya.