Polisi akhirnya terima laporan soal pembongkaran Radio Bung Tomo
Polisi mengaku sudah melakukan olah TKP terkait pembongkaran cagar budaya itu.
Laporan puluhan para pegiat soal pembongkaran bangunan cagar budaya Radio Pemberontakan Bung Tomo akhirnya diterima Polrestabes Surabaya. Mereka mendesak polisi mengusut mengapa lokasi bersejarah itu malah lenyap.
Saat laporan, hanya 15 orang diterima buat mewakili. Mereka ditemui oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, Kompol Mahmud.
Setelah menyerahkan laporan, mereka diajak oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Manang Soebekti, melakukan pertemuan di ruang Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional.
Para pegiat menyampaikan, pembongkaran bangunan cagar budaya itu sudah masuk ranah pidana. Sebab melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
"Ini sudah jelas pelanggaran. Ancamannya itu 15 tahun penjara dengan denda minimal Rp 500 juta, maksimum Rp 5 miliar," kata salah satu pemerhati cagar budaya sekaligus seorang advokat, Trimoeljo, Senin (9/5).
Kompol Manang menyangkal polisi menolak laporan itu. Namun, selama sepekan terakhir ini tidak ada laporan mengenai perusakan ataupun pembongkaran bangunan cagar budaya.
Meski begitu, Manang menyatakan sudah menerjunkan anak buahnya melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Kita sudah menurunkan tim, untuk melakukan penyelidikan," ucap Manang.
Baca juga:
Polisi diminta usut pembongkaran Radio Pemberontakan Bung Tomo
Polrestabes Surabaya mulai garap kasus pembongkaran Radio Bung Tomo
DPRD curiga alasan Pemkot Surabaya kecolongan soal radio Bung Tomo
Pegiat Surabaya demo tuntut pembongkaran rumah Bung Tomo diusut
Radio Bung Tomo sudah rata, bukti tak cinta sejarah bangsa?
Ini penampakan rumah radio pemberontakan Bung Tomo rata dengan tanah