Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi diminta usut pembongkaran Radio Pemberontakan Bung Tomo

Polisi diminta usut pembongkaran Radio Pemberontakan Bung Tomo bung tomo. ©wordress.com

Merdeka.com - Bangunan Radio Pemberontakan, yang menjadi tempat Bung Tomo berpidato saat perjuangan kemerdekaan 10 November 1945, kini rata dengan tanah. Hilangnya salah satu bangunan cagar budaya ini membuat masyarakat kesal.

Bahkan seorang warga Surabaya, Harry Rahardjo, membuat Fanspage E100 suarasurabaya. Di akun Fanspage itu, Harry meluapkan kekecewaannya.

Dia mengaku sudah melaporkan insiden pembongkaran gedung bersejarah itu pada Kamis 5 Mei lalu ke Polrestabes Surabaya tapi diabaikan. Dikatakan dia, alasan polisi tak menindaklanjuti laporannya karena bangunan kebanggaan arek-arek Suroboyo itu bukan miliknya.

"Petugas menjelaskan bahwa untuk bisa menerima laporan, pelapor harus paling sedikit punya dua alat bukti. Saya jelaskan bahwa merusak dan menghancurkan cagar budaya merupakan tindak pidana berat," terang Harry dalam postingannya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Iman Sumantri, saat dikonfirmasi soal tindakan anak buahnya menolak laporan warga. DIkatakan Iman, pihaknya bukan menolak laporan tersebut.

Dia berdalih saat ini masih mendalami, meski diakuinya kasus ini baru ditindaklanjuti setelah mendapatkan informasi mengenai dibongkarnya tempat cagar budaya tersebut.

"Jika memang sudah ada aturannya, dan jelas memang masuk cagar budaya, dan masuk Perda, bisa dilakukan penindakan. Tapi, saat ini kita masih pelajari, seperti apa persoalan hukumnya," tegas Iman.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP