Polisi akan kembali perpanjang penahanan Jessica
Perpanjangan pertama sudah dilakukan 10 Februari.
Pada 10 Februari lalu, Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Perpanjangan penahanan tahap satu itu akan segera habis tiga hari ke depan tepatnya tanggal 20 Februari.
Tampaknya polisi akan memperpanjang kembali penahanan Jessica. Saat itu, berkas perpanjangan penahanan sedang dipersiapkan.
"Saya kira teman-teman dari penyidik pasti akan mempersiapkan itu (masa perpanjangan penahanan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/2).
Iqbal mengatakan, pihak menyidik masih mempunyai jatah untuk perpanjangan penahanan tersangka Jessica sampai nantinya berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan dinyatakan lengkap alias P21.
"Perpanjangan bisa sampai 20 hari lagi. Perpanjangan kan ada yang minta ke pengadilan 30 hari, ada lagi 40 hari dan sebagainya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Jessica ditetapkan sebagai tersangka kematian Wayan Mirna Salihin pada Jumat (29/1) malam, kemudian Sabtu malam resmi ditahan setelah paginya ditangkap di Hotel Neo, Jakarta Utara. Sebelum ditahan dia lebih dulu menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
Baca juga:
Teka teki tertutupnya pemeriksaan kejiwaan Jessica
Balik kandang ke rutan usai tes kejiwaan, Jessica diam seribu bahasa
Krishna tegaskan praperadilan Jessica tak ganggu penyelesaian berkas
Tak mau langgar kode etik, alasan polisi tertutup usut kasus Mirna
Polisi terus kumpulkan alat bukti perkuat status tersangka Jessica
Jadi tersangka kasus Mirna, Jessica ajukan praperadilan ke PN Pusat
Kombes Krishna mengaku belum tahu hasil pemeriksaan kejiwaan Jessica