Jadi tersangka kasus Mirna, Jessica ajukan praperadilan ke PN Pusat
Merdeka.com - Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin hari Rabu (23/2) pekan depan akan jalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo membenarkan bahwa sudah mendaftarkan perkara praperadilan dengan nomor 04/Pid.pra/2016/PN-JKT-PST terkait penetapan Jessica sebagai tersangka kematian Mirna oleh Polda Metro Jaya.
"Sudah dari Jumat lalu (12/2) sudah didaftarkan di PN Pusat," kata Yudi saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (16/2).
Namun Yudi enggan membeberkan apa saja bukti yang akan dibawa ke sidang praperadilan pekan depan. "Nanti saja kita lihat di praperadilan nanti," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Jessica Kumala Wongso (27) ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin sejak Sabtu (30/1) dan polisi pun masih memfokuskan terhadap penguatan alat bukti untuk menyempurnakan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Juga kami intens komunikasi dengan JPU agar tak ada celah lagi, lalu berkas perkara diterima dan dipelajari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal di kantornya, Selasa (16/2).
Iqbal mengatakan pemeriksaan kejiwaan Jessica juga merupakan penguatan alat bukti. "Saya nggak bisa mengatakan yang terakhir, artinya penguatan alat bukti terus dilakukan. Ketika kita melakukan penguatan alat bukti, terus penyidik melakukan konsolidasi, apalagi kasus ini menyedot semua perhatian masyarakat, maka dari itu kami harus betul-betul komprehensif profesional dan scientific untuk membuktikan bahwa tersangka Jessica memang sangat patut diduga secara ilmiah," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya