Tak mau langgar kode etik, alasan polisi tertutup usut kasus Mirna
Merdeka.com - Tersangka Jessica Kumala Wongso (27) melakukan tes kejiwaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) terkait meninggalnya Wayan Mirna Salihin (27). Pemeriksaan yang sudah berlangsung sekitar enam hari ini diketahui berlangsung tertutup.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal berdalih tertutupnya pemeriksaan tersangka sesuai dengan kode etik proses penyidikan.
"Iya harus tertutup. Itu harus karena ketika kami terbuka kepada pengacara atau kepada media yang disaksikan masyarakat, artinya kami melanggar kode etik proses penyidikan," ujar Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/2).
Dalam kasus ini, lanjut Iqbal, tersangka tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan terhadapnya untuk itu kasus menjadi spesial, sehingga materi dan teknis penyidikan sama sekali tak boleh dibuka.
"Kasus ini kan Jessica tidak mengaku. Pengacara tersangka juga jelas membela bahwa penetapan tersangka itu tidak betul, jelas salah dan sebagainya," ungkapnya.
"Kami sekali lagi tolong dicatat penyidik Polda Metro Jaya tidak mengejar pengakuan, kami harus menbuktikan secara ilmiah. Itu tugas kami, walaupun di dalam KUHAP mengatakan nomor 5 alat bukti adalah pengakuan tersangka, tetapi itu abaikan nggak ada masalah kita akan membuktikan nanti di pengadilan. Kalau dibuka di sini nanti trial by the press," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya