Polda Sulut Perkuat Pengawasan Internal melalui Rakernis Propam 2026
Polda Sulawesi Utara (Sulut) terus memperkuat pengawasan internal di jajarannya melalui Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Tahun Anggaran 2026 untuk mengevaluasi kinerja dan merumuskan strategi menghadapi tantangan tu
Polda Sulawesi Utara (Sulut) secara konsisten memperkuat pengawasan internal di seluruh jajarannya. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan pada Kamis lalu di Manado. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk mengevaluasi kinerja tahun sebelumnya dan merumuskan strategi adaptif menghadapi dinamika tugas yang semakin kompleks di era globalisasi.
Wakapolda Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa Propam memiliki peran krusial sebagai garda terdepan dalam menjaga marwah dan kehormatan institusi Polri. Peran ini tidak hanya sebatas penindakan, namun juga mencakup upaya preventif untuk memastikan setiap personel mematuhi kode etik dan disiplin. Melalui Rakernis ini, diharapkan terjadi peningkatan kualitas pengawasan internal yang berdampak positif pada citra kepolisian.
Data yang dipaparkan dalam Rakernis menunjukkan bahwa selama periode Januari 2025 hingga Maret 2026, terdapat 258 kasus pelanggaran kode etik dan disiplin di jajaran Polres, serta 130 kasus di jajaran Satker Polda. Angka-angka ini menjadi indikator penting bagi Propam untuk lebih proaktif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan. Wakapolda menekankan bahwa setiap pelanggaran harus ditangani secara tegas, objektif, dan transparan untuk menciptakan efek jera.
Pentingnya Peran Propam dalam Pengawasan Internal Polda Sulut
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) memegang peranan vital sebagai pilar utama dalam menjaga integritas dan kehormatan institusi Polri di Polda Sulut. Wakapolda Brigjen Pol Awi Setiyono secara tegas menyatakan bahwa Propam adalah garda terdepan yang bertanggung jawab atas marwah kepolisian. Peran ini menjadi semakin penting mengingat tantangan tugas yang terus berkembang dan kompleksitas yang dihadapi di era globalisasi saat ini.
Evaluasi kinerja Propam menjadi fokus utama dalam Rakernis, terutama dengan adanya data pelanggaran yang cukup signifikan. Selama kurun waktu Januari 2025 hingga Maret 2026, tercatat 258 kasus pelanggaran di tingkat Polres dan 130 kasus di Satuan Kerja (Satker) Polda. Angka-angka ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan rumah besar bagi Propam untuk meningkatkan efektivitas pengawasan internal di Polda Sulut.
Wakapolda menekankan bahwa data pelanggaran tersebut harus menjadi pemicu bagi jajaran Propam untuk bertindak lebih proaktif. Pengawasan tidak hanya bersifat reaktif atau represif, melainkan harus mengedepankan pendekatan preventif. Propam diharapkan mampu mengidentifikasi potensi pelanggaran sejak dini dan memberikan pembinaan yang berkelanjutan kepada seluruh personel.
Strategi Preventif dan Penindakan Tegas Pengawasan Internal Polda Sulut
Dalam upaya memperkuat pengawasan internal, Wakapolda Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan instruksi tegas kepada jajaran Propam untuk tidak hanya berfokus pada tindakan represif. Sebaliknya, langkah-langkah preventif melalui pembinaan dan pengawasan melekat harus lebih diutamakan. Pendekatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran sebelum hal itu terjadi, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin dan profesional di Polda Sulut.
Personel Propam diwajibkan untuk menjadi teladan dalam hal disiplin, etika, dan profesionalitas bagi personel lainnya. Dengan menjadi contoh yang baik, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan di seluruh jajaran kepolisian. Hal ini sejalan dengan visi untuk membangun citra Polri yang bersih dan terpercaya di mata masyarakat.
Meskipun demikian, Wakapolda juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi harus ditangani secara tegas, objektif, dan transparan. Penindakan yang konsisten dan adil sangat penting untuk memberikan efek jera, sekaligus menunjukkan komitmen Polda Sulut dalam menjaga akuntabilitas. Proses penanganan kasus harus dilakukan tanpa pandang bulu, memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kolaborasi dan Inovasi untuk Pengawasan Efektif
Rakernis Bid Propam Tahun Anggaran 2026 juga menjadi ajang untuk mendorong inovasi dalam pelayanan pengaduan masyarakat. Wakapolda berharap seluruh peserta Rakernis mampu menghasilkan ide-ide baru yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menanggapi laporan dari publik. Peningkatan kemampuan penyelidikan internal juga menjadi fokus utama, guna memastikan setiap kasus ditangani dengan cepat dan tepat.
Selain itu, Wakapolda menyoroti pentingnya membangun kolaborasi yang kuat dengan berbagai pihak eksternal. Sinergitas dengan Polisi Militer (POM) TNI merupakan salah satu bentuk kerja sama yang esensial untuk memperkuat pengawasan. Keterlibatan unsur pengawas eksternal lainnya juga diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih luas dan meningkatkan transparansi dalam proses pengawasan internal Polda Sulut.
Melalui kolaborasi dan inovasi yang berkelanjutan, diharapkan sistem pengawasan internal di Polda Sulut dapat terus berkembang dan adaptif terhadap berbagai tantangan. Upaya ini merupakan bagian integral dari komitmen Polda Sulut untuk mewujudkan institusi Polri yang profesional, akuntabel, dan dekat dengan masyarakat.
Sumber: AntaraNews