Polda Sultra Tetapkan KAD sebagai Tersangka Otak Kekerasan Polisi di Kendari
Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan KAD sebagai tersangka baru dalam kasus kekerasan terhadap polisi di Kendari, menjadikannya otak di balik aksi anarkis yang melukai petugas dan merusak fasilitas. Total tersangka kekerasan polisi Kendari kini men
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menahan seorang tersangka baru terkait dugaan kekerasan terhadap petugas kepolisian. Insiden ini terjadi saat pengamanan kegiatan konstatering lahan eks PGSD di Kota Kendari, Sultra. Penambahan ini meningkatkan jumlah total tersangka dalam kasus kericuhan tersebut menjadi 12 orang.
Dari total tersangka yang diamankan, sepuluh di antaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Sementara itu, satu tersangka lain dengan inisial YP akan segera menyusul dalam proses pelimpahan berkas. Tersangka baru yang ditahan, berinisial KAD, diduga kuat menjadi dalang utama di balik aksi perlawanan massa.
Aksi anarkis tersebut mengakibatkan sejumlah petugas mengalami luka-luka dan beberapa alat pengamanan rusak. KAD disangkakan dengan Pasal 214 subsider Pasal 212 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan perbuatan memaksa petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan secara bersama-sama.
Peran KAD dalam Aksi Kekerasan
Berdasarkan fakta penyelidikan, peristiwa kekerasan ini bermula pada November 2025. Saat itu, KAD menginstruksikan sejumlah orang untuk berkumpul di kediamannya. KAD meminta massa tersebut untuk melakukan aksi unjuk rasa. Tujuannya adalah menghalangi kegiatan pencocokan batas lahan (konstatering) oleh pihak Pengadilan Negeri Kendari dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di lahan yang diklaim sebagai miliknya.
Penyidik menemukan bukti adanya aliran dana dari KAD kepada massa aksi. Tersangka KAD diduga menyerahkan uang tunai serta melakukan transfer dana berkali-kali kepada tersangka YP. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada para pengunjuk rasa dengan dalih operasional aksi.
Aksi yang dipicu instruksi KAD tersebut berujung anarkis pada 20 November 2025. Massa memaksa penghentian kegiatan konstatering hingga terjadi aksi pelemparan ke arah petugas pengamanan. Akibat insiden ini, sejumlah personel kepolisian dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sultra mengalami luka-luka. Selain itu, sejumlah alat pengamanan seperti tameng juga mengalami kerusakan.
Proses Hukum Terus Berlanjut
Polda Sultra menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan. Penyidik saat ini masih terus mendalami perkara ini untuk melengkapi berkas penyidikan. Kompol Dedi Hartoyo, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sultra, memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional. Penegakan hukum ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penetapan tersangka KAD ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelaku kekerasan terhadap petugas. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap keamanan dan ketertiban umum. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
Langkah-langkah penyelidikan yang komprehensif terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta di balik insiden tersebut. Hal ini termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perencanaan dan pendanaan aksi anarkis. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini.
Sumber: AntaraNews