LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Papua tangkap 2 kapal terlibat praktik 'kencing minyak'

Polda Papua membongkar praktik 'kencing minyak', yang dilakukan kapal tanker KM Kairos II dan kapal Self Propeller Oil Barge (SPOB) KM Kartanegara di perairan Jayapura, Senin (27/8). Empat orang ditangkap dalam praktik ilegal tersebut.

2018-08-31 19:10:58
Penyelundupan BBM
Advertisement

Polda Papua membongkar praktik 'kencing minyak', yang dilakukan kapal tanker KM Kairos II dan kapal Self Propeller Oil Barge (SPOB) KM Kartanegara di perairan Jayapura, Senin (27/8). Empat orang ditangkap dalam praktik ilegal tersebut.

"Penangkapan ini berawal sekitar pukul 15.30 WIT, anggota Direktorat Polair Polda Papua mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada kapal tanker dan kapal SPOB yang akan melakukan pengisian BBM secara ilegal yang tidak sesuai dengan fakturnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal dalam keterangan tertulis kepada merdeka.com, Jumat (31/8).

Kemudian pukul 19.30 WIT, tim lidik dari Subditgakkum Dit Polair Polda Papua yang dipimpin Direktur Polair bertolak di sekitar perairan Kota Jayapura, tepatnya di depan Kayu Pulau.

Advertisement

Setelah melakukan pengintaian, pukul 21.14 WIT, polisi memeriksa dua Kapal tersebut, dan ditemukan sedang melakukan pengisian BBM ilegal. Selanjutnya para awak dari kedua Kapal beserta dokumen diamankan dan dibawa ke kantor Dit Polair Polda Papua.

Keempat pelaku adalah nakhoda kapal SPOB Kartanegara berinisial LK (41), warga Kota Bau-bau, Sulawesi Tenggara. S (26), warga Kabupaten Baru, Sulawesi Selatan. K (40), warga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Nakhoda Kapal Kairos II berinisial AR (28), warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Sedangkan barang bukti yang diamankan kapal SPOB Kartanegara, kapal KM Kairos II, satu bundel dokumen KM Kairos II, tiga pompa alkon yang digunakan untuk memompa BBM, tiga gulungan selang 2 inci dengan panjang total 50 meter, 14 ton solar dari KM SPOB Kartanegara, dua HP.

Advertisement

"Sementara kasus ini telah di tangani oleh Subditgakkum Dit Polair Polda Papua," lanjutnya.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 53 huruf (d) Jo Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Baca juga:
Polisi tangkap pengedar ribuan liter BBM ilegal hasil sulingan sumur tua
Selewengkan BBM, dua pegawai SPBU raup Rp 18 juta per bulan
Bawa 135 ton solar dan bensin ilegal, Bokcik diringkus polisi
Jual BBM tanpa izin, anggota DPRD Pangandaran diciduk polisi
Dugaan keterlibatan polisi dalam bisnis solar ilegal di Sumsel
2,5 Ton BBM bersubsidi hendak diselundupkan ke Timor Leste

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.