Jual BBM tanpa izin, anggota DPRD Pangandaran diciduk polisi
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap perdagangan dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Pangandaran. Terbongkarnya praktik nakal tersebut diduga dilakukan salah satu anggota DPRD Kabupaten Pangandaran berinisial J.
"Kita lakukan pengungkapan, karena diduga melanggar aturan soal pengangkutan, penimbunan, dan penjualan. Tersangka berinisial J, dia anggota dewan di Kabupaten Pangandaran," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (16/10).
Pengungkapan itu berawal dari penyelidikan jajarannya di SPBU mini 2 tak di Dusun Patrol, RT 03/01, Desa Sukajaya, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Polisi menemukan satu unit truk tangki warna putih bertuliskan PT Cahaya Berkah Jawa Abadi berisikan 8.000 liter MOGAS 90 dan 8.000 liter MOGAS 92 yang melakukan pengisian ke tangki duduk serta tangki pendam di belakang rumah tersangka.
Dia menyimpan dan menjual BBM tersebut tanpa izin tertulis dari instansi yang berwenang yaitu Dirjen Migas. Akhirnya kepolisian mengambil tindakan dan berhasil membongkar praktik perdagangan BBM ilegal dengan kapasitas 16.000 liter.
"Diduga BBM tersebut didapat secara ilegal dari Jakarta, yang sengaja dikirim dan diangkut menggunakan mobil tangki milik perusahaan rekanan Pertamina untuk mengelabui petugas," lanjut Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Samudi di tempat sama.
Samudi mengatakan, pelaku menjual BBM itu menggunakan merek lain berupa Pertamax dan Pertalite. Dia menjelaskan, Mogas 90 dibeli dengan harga Rp 7.000 per liter, dijual dengan merek Pertalite seharga Rp 8.000 per liter. Sedangkan Mogas 92 dibeli dengan harga Rp 7.750 per liter dan dijual dengan merek Pertamax seharga Rp 9.200 per liter ke SPBU mini dua tak.
"Ini kan tidak boleh. Pendistribusian BBM harus sesuai delivery order. Setiap pendistribusian harus jelas ke mana," jelasnya.
Dia menyebutkan, tersangka J sudah 5 tahun melakukan praktik penjualan BBM ilegal. Tersangka sudah diamankan aparat Polda Jabar. Dia dijerat Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 8 huruf e dan pasal 11 huruf c UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau pasal 53 huruf b, huruf c, dan huruf d UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Adapun ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya