Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa 135 ton solar dan bensin ilegal, Bokcik diringkus polisi

Bawa 135 ton solar dan bensin ilegal, Bokcik diringkus polisi 135 ton BBM Ilegal. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Suherman alias Bokcik (50) tertangkap tangan membawa 135 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan bensin (premium) ilegal. Penangakapan dilakukan saat tersangka melintas menggunakan tugboat Titian Abadi di perairan Sungai Musi, Pulau Salahnama, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (5/12).

Saat itu, tugboat menggandeng tongkang Aneka Usaha dari Depo Pertamina Keramasan di Kertapati, Palembang, menuju Agen Penyalur Minyak Subsidi (APMS) di Sungsang, Banyuasin.

Pelaku yang berstatus sebagai nahkoda kapal awalnya dihentikan petugas Polair Sea Rider Kapal Tekukur 5010 untuk pengecekan dokumen. Namun, tersangka yang tinggal di Jalan Rohmaniah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, itu tak bisa menunjukkan izin usaha dari ESDM Dirjen Migas yang diperlukan untuk menganggkut BBM.

Tersangka mengaku sengaja menunda pengurusan perizinan karena uangnya dibutuhkan untuk biaya pengobatan istrinya yang sedang sakit. Begitu istrinya meninggal dunia pada dua bulan lalu, dia tak mengurus izin dengan alasan lupa.

"Saya tahu salahi aturan, tapi saya sudah berusaha urus, kebetulan istri saya sakit lalu meninggal, jadi repot, sampai-sampai lupa belum diurus izinnya," ungkap tersangka Bokcik di galangan kapal Intan Sengkunyit, Sei Lais, Kalidoni, Palembang, Rabu (6/12).

Dia mengaku sudah sepuluh tahun menjadi nahkoda kapal mengangkut BBM. Hanya saja, baru kali ini tidak melengkapi dokumen pelayaran dan distribusi BBM.

"Saya punya tiga anak buah, mereka tidak tahu soal dokumen, itu tanggung jawab saya," kata dia.

Sementara itu, Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Robinson Siregar, mengatakan BBM itu dianggap ilegal karena tidak disertai dokumen. BBM itu dibeli secara sah dari Depo Kertapati dan akan dijual kembali ke nelayan Banyuasin.

"Surat izin usaha angkutan sungai dan daya untuk koperasi aneka usaha telah habis masa berlakunya. Tugboat yang dibawanya juga tanpa memiliki surat persetujuan olah gerak kapal," ujarnya.

Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa satu unit tugboat Titian Abadi GT15, satu unit kapal tongkang Aneka Usaha GT56, 75.000 liter BBM jenis premium, 60.000 liter BBM jenis solar bersubsidi, dua lembar surat pengantar pengiriman nomor DO: 8022268732 dan DO: 8022268483.

"Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tersangka tidak kita tahan, tapi proses masih berlanjut," jelas dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP