LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Kasus Prostitusi Artis CA ke Pengadilan

Zulpan mengungkapkan, alasan pihaknya turut memidanakan CA dalam kasus tersebut karena artis itu menyetujui menjadi pemuas nafsu pria hidung belang.

2022-01-07 18:02:23
Prostitusi Artis
Advertisement

Polda Metro Jaya berjanji akan segera merampungkan pemberkasan kasus dugaan prostitusi online Artis CA. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya akan secepatnya melimpahkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan.

"Penanganan kasus CA. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan masih fokus menangani terkait kasus ini dan sehingga diharapkan semua mereka yang terlibat keempat tersangka ini berkasnya bisa secepatnya kita selesaikan dan juga kita kirim ke kejaksaan untuk dilakukan persidangannya nantinya," katanya di Jakarta, Jumat (7/1).

Dia mengungkapkan, alasan pihaknya turut memidanakan CA dalam kasus tersebut karena artis itu menyetujui menjadi pemuas nafsu pria hidung belang.

Advertisement

"Kemarin sudah dijelaskan ya bahwa yang bersangkutan dalam hal ini menyetujui, ada persetujuannya untuk katakanlah ditawarkan ke orang lain atau pelanggan oleh mucikarinya. Dan juga yang bersangkutan menerima bagian uang transfer yang masuk ke rekeningnya sehingga membuktikan kegiatan ini adalah atas izin daripada CA (Cassandra Angelie) itu sendiri," ujarnya.

Baca juga:
Fokus Kasus Prostitusi CA, Polisi Belum Jadwalkan Pemanggilan Artis Lain
Tak Jerat Pelanggan Artis Inisial CA, Polisi Analogikan dengan e-Commerce

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan CA sebagai tersangka dalam dugaan kasus prostitusi online. CA ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya yang diduga berperan sebagai mucikari.

Advertisement

"Total menetapkan 4 orang sebagai tersangka, satu wanita yang merupakan publik figure inisial CA (23). Tersangka berikutnya KK (24), R (25), UA (26), mereka bertiga sebagai mucikari," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Zulpan menambahkan, peran CA dalam kasus ini adalah sosok yang dipergunakan oleh ketiga mucikari tersebut untuk dapat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran tertentu.

"(Transaksi) menggunakan rekening bank swasta sebagai penampungan bayaran atas jasa tersebut," tutup Zulpan.

Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com

Baca juga:
Polisi Soal Pelanggan Artis CA: Tidak Ada dari Kalangan Pejabat
Kenapa Pria Hidung Belang Selalu Lolos Jeratan Kasus Prostitusi?
Polisi Bakal Jerat Pengguna Jasa Artis CA dengan Pidana Perzinahan Jika Ada Laporan
Kasus CA, Polisi Segera Panggil Artis-Artis yang Nyambi Jadi PSK

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.