Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Kasus Prostitusi Artis CA ke Pengadilan
Zulpan mengungkapkan, alasan pihaknya turut memidanakan CA dalam kasus tersebut karena artis itu menyetujui menjadi pemuas nafsu pria hidung belang.
Zulpan mengungkapkan, alasan pihaknya turut memidanakan CA dalam kasus tersebut karena artis itu menyetujui menjadi pemuas nafsu pria hidung belang.
Adapun, tujuan promosi supaya konsumen mengetahui detail produk dipasarkan. Sementara itu, di sini konsumen hanya bersifat pasif.
Keterangan itu diperoleh penyidik saat memeriksa CA sebagai tersangka kasus prostitusi online. Kepada penyidik, CA mengaku tamu-tamu tidak ada yang berasal dari kalangan pejabat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelanggan artis CA bisa dijerat pasal 284 KUHP tentang tindang pidana perzinahan. Zulpan menyebut perbuatan perzinahan termasuk delik aduan sehingga hanya dapat diusut jika ada laporan dari istri atau suami sah.
Zulpan menerangkan, penyidik memiliki list berupa artis-artis tanah air yang terjun ke dunia prostitusi online. Khususnya artis berdomisili di DKI Jakarta. Zulpan tak merinci nama-nama artis yang dimaksud.
Komnas Perempuan mendorong agar Polisi menjerat pria hidung belang pengguna jasa layanan seksual artis CA (23). Khususnya menggunakan pasal yang berkenaan dengan undang-undang perdagangan orang.
Zulpan mengatakan, CA memang pelaku prostitusi. Tetapi, ia juga disebut sebagai korban. Itulah yang menjadi pertimbangan penyidik tak menerbitkan surat penahanan kepada CA.
Zulpan menerangkan, artis yang juga bekerjasama dengan tiga muncikari sebagian besar berdomisili di Jakarta. Ke depan, mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Kabid Humas Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, CA ditangkap di Hotel Aston Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021, sekitar 21.30 WIB.
Zulpan menambahkan, peran CA dalam kasus ini adalah sosok yang dipergunakan oleh ketiga muncikari untuk dapat melakukan hubungan layaknya pasutri dengan bayaran tertentu.
CA dan muncikari sedang saat ini telah berada di Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Agustinus mengatakan kliennya tidak berada di lokasi. Agustinus menyebut, Cynthiara sedang berada di Bumi Serpong Damai, Kota Tangerang.
Sedangkan A yang diketahui pegawai bank memberikan keterangan melalui aplikasi zoom meeting Selasa (5/1).
Polda Jawa Barat (Jabar) masih terus melakukan pengembangan kasus prostitusi online. Penyidik Ditreskrimsus menjadwalkan enam orang saksi untuk dimintai keterangan.
Tersangka berinisial MR alias Alona berperan sebagai muncikari yang menyediakan wanita berprofesi model, artis, selebgram.
RJ alias Meauw dan AH alias nookie28 diduga memperdagangkan wanita dengan mengunggah foto di media sosial atau situs berinisial BM. Unggahan tersebut biasanya disertakan dengan deskripsi yang memiliki muatan kesusilaan.
Biasanya, mereka mengunggah foto perempuan dengan deskripsi yang memiliki muatan kesusilaan. Para pelanggan yang tertarik bisa menghubungi langsung melalui media sosial BM.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengamankan seorang artis berinisial TA, yang diduga terlibat kasus prostitusi di wilayah Kota Bandung.