Kenapa Pria Hidung Belang Selalu Lolos Jeratan Kasus Prostitusi?
Merdeka.com - Penangkapan artis berinisial CA (23), terkait prostitusi memunculkan dorongan agar polisi turut menjerat pidana pengguna jasa layanan seksual. Desakan itu datang dari Komnas Perempuan setelah polisi hanya menetapkan empat tersangka dalam kasus prostitusi artis CA.
Empat tersangka itu adalah artis CA dan tiga muncikari berinisial KK (24), R (25) dan UA (26). CA berperan melakukan hubungan layaknya suami istri sementara tiga muncikari berperan mencari pelanggaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan merespons desakan Komnas Perempuan agar pelanggan prostitusi online dijerat pidana. Zulpan menjelaskan, pengusutan perkara prostitusi artis CA ini merujuk KUHP, Undang-undang Pornografi dan Porno aksi dan UU ITE.
"Kami anggap ini terlalu berlebihan apabila Komnas Perempuan merujuk Undang-Undang Human Trafficking tentang perdagangan manusia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (3/1).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya