LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Metro Belum Jadwalkan Sidang Etik Ipda OS Terkait Penembakan Exit Bintaro

"(Penahanan) Tunggu nanti status dari pemeriksaan Propamnya bagaimana," kata Zulpan.

2021-12-17 16:13:24
Penembakan Exit Tol Bintaro
Advertisement

Polda Metro Jaya masih mendalami terkait kasus penembakan di exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, yang menjerat Ipda OS sebagai tersangka. Dimana dalam kasus ini, turut memakan korban Poltar Pasaribu dan M. Aruan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan jika sampai saat ini penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan. Sehingga untuk sidang etik terhadap Ipda OS masih belum dijadwalkan.

"Belum disidang (sidang etik) belum dijadwalkan," kata Zulpan kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/12).

Advertisement

"(Penahanan) Tunggu nanti status dari pemeriksaan Propamnya bagaimana," kata Zulpan.

Sebelumnya, Ipda OS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penembakan yang terjadi di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik.

"Gelar perkara baru saja tuntas dan hari ini sudah diputuskan. Penyidik menetapkan ataupun menaikan status Ipda OS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selasa (7/12).

Advertisement

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Ipda OS atas aksi penembakan yang memakan dua korban, yakni Pasal 351 dan atau 359 KUHP dengan ancaman hukumannya adalah tujuh tahun.

"Yang jelas Polda Metro Jaya, akan melakukan penyidikan secara profesional dan proporsional serta menegakkan keadilan hukum bagi semua pihak," jelasnya.

Alasan Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka, kata Zulpan, karena insiden penembakan yang dilakukan telah memakan korban jiwa diantaranya M. Aruan yang alami luka berat serta Poltar Pasaribu yang meninggal dunia.

"Dengan berbagai pertimbangan penyidik berdasarkan pasal 180 KUHP dimana minimal ada dua alat bukti penyidik berkeyakinan menetapkan Ipda OS sebagai tersangka," katanya

"Sehingga kasus nya akan berlanjut secara pidana umum," tambahnya.

Sementara untuk perihal pelanggaran SOP yang dilakukan Ipda OS, Zulpan mengatakan hal itu akan ditangani Propam Polda Metro Jaya berkaitan pemberian sanksi etik.

"Nanti dari bidang propam akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kaitannya dengan tindakan kepolisian yang dilakukan, ini kaitannya diarahkan pelanggaran disiplin ataupun etik," jelasnya.

Baca juga:
Ipda OS Tersangka Penembakan Tol Bintaro Belum Ditahan, Ini Kata Polisi
Polisi Cek Kebenaran Status Wartawan Korban Penembakan di Tol Bintaro
Jadi Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro, Ipda OS Belum Ditahan
Dalih Bela Diri, Ipda OS Lepaskan Tembakan karena Hendak Ditabrak Mobil Korban
Korban Penembakan Tol Bintaro Buntuti O karena Mobil Dinas DKI Bawa Wanita ke Hotel
Ipda OS Jadi Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.