Ipda OS Jadi Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan yang terjadi di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik.
"Gelar perkara baru saja tuntas dan hari ini sudah diputuskan. Penyidik menetapkan ataupun menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selasa (7/12).
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Ipda OS atas aksi penembakan yang memakan dua korban. Yakni Pasal 351 dan atau 359 KUHP dengan ancaman hukumannya adalah tujuh tahun.
"Yang jelas Polda Metro Jaya, melalui penyidikan secara profesional dan proporsional serta menegakkan keadilan hukum bagi semua pihak," jelasnya.
Adapun alasan Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka, kata Zulpan, karena insiden penembakan yang dilakukan telah memakan korban jiwa di antaranya M. Aruan yang alami luka berat serta Poltak Pasaribu yang meninggal dunia.
"Dengan berbagai pertimbangan penyidik berdasarkan pasal 180 KUHP dimana minimal ada dua alat bukti penyidik berkeyakinan menetapkan Ipda OS sebagai tersangka," katanya
"Sehingga kasusnya akan berlanjut secara pidana umum," tambahnya.
Sementara perihal pelanggaran SOP yang dilakukan Ipda OS, Zulpan mengatakan, hal itu akan ditangani Propam Polda Metro Jaya berkaitan pemberian sanksi etik.
"Nanti dari bidang propam akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kaitannya dengan tindakan kepolisian yang dilakukan. Ini kaitannya diarahkan pelanggaran disiplin ataupun etik," jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus penembakan di Exit Tol Bintaro. Penembakan dilakukan anggota Polisi Ipda OS.
Peluru yang dilepaskan oleh Ipda OS mengenai dua orang warga sipil. Salah satunya meregang nyawa setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramatjati.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca Selengkapnya9 Hari Operasi Keselamatan Jaya, Polda Metro Tindak 9.183 Pelanggar Lalu Lintas via ETLE
Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari.
Baca SelengkapnyaIni Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaSopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka
Polisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menistakan Agama
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaJakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu
BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca SelengkapnyaTanggapan Polda Metro soal Laporan Aiman Witjaksono ke Propam Polri Buntut HP Disita
Aiman Witjaksono melakukan perlawanan usai penyidik Polda Metro menyita ponsel miliknya seusai menjalani pemeriksaan
Baca Selengkapnya