Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli Data Pribadi untuk Ribuan SIM Card Ilegal
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan sedikitnya 25.400 SIM card yang telah diregistrasi menggunakan identitas milik orang lain.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi yang digunakan untuk registrasi puluhan ribu kartu SIM ilegal serta penjualan kode OTP berbagai aplikasi digital.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan sedikitnya 25.400 SIM card yang telah diregistrasi menggunakan identitas milik orang lain, diduga untuk mendukung aktivitas kejahatan siber terorganisir.
Sindikat tersebut diduga menjalankan bisnis ilegal penjualan akses OTP untuk berbagai platform digital seperti WhatsApp, Telegram, Instagram hingga Shopee. Polisi menduga layanan itu dimanfaatkan untuk mendukung berbagai aksi kejahatan siber, mulai penipuan online, phishing, pembuatan akun palsu, hingga pencucian uang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan perkembangan teknologi komunikasi telah menjadikan data pribadi sebagai aset bernilai tinggi yang rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan digital.
"Data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai. Perkembangan teknologi komunikasi tidak hanya mengubah cara manusia berinteraksi, tetapi juga membentuk pola kehidupan sosial, ekonomi, dan keamanan,” ujar Jules, Selasa (12/5).
Privasi
Menurutnya, perlindungan data pribadi kini bukan lagi sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat atas keamanan dan privasi.
"Pelindungan data pribadi bukan hanya persoalan teknologi, namun juga menyangkut hak dasar warga negara atas rasa aman dan perlindungan privasi,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah penyidik siber Polda Jatim menemukan aktivitas mencurigakan dari sebuah situs bernama FastSim yang menjual layanan OTP dengan harga murah.
Kode OTP
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan situs tersebut menyediakan kode OTP siap pakai tanpa pelanggan perlu membeli kartu fisik.
"Ketika mereka membeli lewat FastSim, setelah itu dikasih kode OTP lalu mereka bisa langsung mengakses media sosial contohnya WhatsApp dan sebagainya tanpa mendapatkan fisik SIM card," ujar Bimo.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka di Bali dan Kalimantan Selatan. Tersangka DBS disebut sebagai pembuat website FastSim sekaligus pengelola modem pool untuk memproduksi OTP menggunakan SIM card yang diregistrasi memakai data orang lain.
Sementara tersangka IGVS berperan sebagai admin dan customer service yang mengelola transaksi penjualan OTP. Sedangkan tersangka MA bertugas melakukan registrasi SIM card menggunakan identitas pribadi masyarakat tanpa izin.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 33 unit modem pool, 11 laptop, delapan box berisi SIM card, dua PC, dua mini PC, tiga monitor, serta sekitar 25.400 kartu SIM yang diduga ilegal.
Penyidik menduga data pribadi masyarakat diperoleh dari sebuah aplikasi atau script tertentu yang kini masih didalami penyidik.
“Data pribadi dicomot dari sebuah aplikasi yang bernama script. Kami masih mendalami siapa yang memasukkan data pribadi ke dalam aplikasi tersebut,” kata Bimo.
Wilayah Indonesia
Menurut polisi, data yang dipakai tidak hanya berasal dari Jawa Timur, tetapi diduga mencakup berbagai wilayah di Indonesia. Polda Jatim juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum provider seluler karena SIM card yang digunakan berasal dari operator XL dan Indosat.
“Kami akan melakukan pendalaman apakah ada oknum-oknum di provider yang ikut serta dalam sindikat ini,” ujarnya.
Polisi menduga praktik tersebut telah berjalan sejak September 2025 dengan keuntungan mencapai Rp1,2 miliar. Harga OTP dijual mulai Rp500 hingga Rp8.000 per kode, tergantung jenis aplikasi yang diakses.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024.
“Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar,” katanya.