LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda DIY turun tangan kumpulkan informasi dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM saat KKN

Khusus kasus pelecehan seksual seperti peristiwa yang dialami Agni, bukan delik aduan. Polda DIY sudah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun. LHP akan dikirim ke Polda Maluku karena lokasi kejadian kasus berada di wilayah hukum Polda Maluku. LHP itu akan ditindaklanjuti oleh Polda Maluku.

2018-11-14 14:31:23
Pemerkosaan
Advertisement

Polda DIY akhirnya turun tangan menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap Agni saat menjalani KKN UGM di Pulau Seram pada 2017. Agni diduga diperkosa oleh rekan KKN-nya yang berinisial HS.

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan hingga saat ini pihak korban belum melaporkan kasus pemerkosaan atau kekerasan seksual yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Meskipun belum ada laporan, Polda DIY saat ini sudah melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Pelecehan seksual itu ada yang delik aduan, ada yang tindak pidana biasa. Kalau delik aduan itu misalnya selingkuh. Harus delik aduan. Karena kalau selingkuh itu suami istri, kalau istrinya selingkuh yang lapor harus suaminya. Kalau yang lain tidak bisa," ujar Yuliyanto di Mako Brimob Gondowulung, Rabu (14/11).

Advertisement

Khusus kasus pelecehan seksual seperti peristiwa yang dialami Agni, bukan delik aduan. Polda DIY sudah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun.

"Ya jadi gini. Polda sudah melakukan penyelidikan. Dasarnya apa? Dasarnya bukan laporan polisi. Tapi dasarnya laporan informasi. Laporan informasi itu produk kepolisian yang ditulis untuk melaporkan sebuah peristiwa," jelas Yuliyanto.

Yuliyanto menerangkan laporan informasi ini sumbernya didapatkan dari media massa maupun media sosial. Kemudian dirangkum dan dijadikan informasi awal.

Advertisement

"Dari laporan informasi ini kita melakukan penyelidikan, belum penyidikan. Nanti akan ada laporan hasil penyelidikan (LHP). Nah LHP ini yang kita kirimkan ke Polda Maluku sana," urai Yuliyanto.

LHP harus dikirim ke Polda Maluku karena lokasi kejadian kasus berada di wilayah hukum Polda Maluku. LHP itu akan ditindaklanjuti oleh Polda Maluku.

"Nanti di sana apakah mau diproses seperti apa atau mau ditingkatkan menjadi penyidikan itu tergantung dari sana (Polda Maluku)," tutup Yuliyanto.

Baca juga:
Kecewa Penanganan Kasus Agni, Pria Mengaku Alumni UGM Bakar Ijazah
Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan Agni, UGM Segera Bentuk Tim Etik
LPSK Desak UGM Selesaikan Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Lewat Jalur Hukum
Gerakan #kitaAgni Sebut Korban Minta Pelaku Pemerkosaan di DO dari UGM
Ombudsman Minta Polisi Turun Tangan Atas Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UGM
Ombudsman Duga Ada Maladministrasi Penanganan Kasus Pemerkosaan mahasiswi UGM

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.