LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PN Jaktim Lanjutkan Sidang Perkara Tes Swab Rizieq Syihab di RS Ummi Hari ini

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan melanjutkan sidang perkara hasil tes swab Rizieq Syihab di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Rabu (21/4). Sidang hari ini masih beragendakan pemeriksaan saksi.

2021-04-21 06:00:00
Muhammad Rizieq Husein Syihab
Advertisement

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan melanjutkan sidang perkara hasil tes swab Rizieq Syihab di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Rabu (21/4). Sidang hari ini masih beragendakan pemeriksaan saksi.

"Rabu, untuk pemeriksaan masih dari JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal ketika dikonfirmasi.

Sebagaimana diketahui, ada tiga berkas perkara hasil tes swab Rizieq Syihab di RS Ummi. Dalam perkara Nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim, Direktur Utama RS Ummi Dr Andi Tatat didakwa menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes swab Covid-19 Rizieq. Lalu, perkara Nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, dan perkara Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Syihab.

Advertisement

Mereka didakwa melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Perkara kebohongan hasil tes swab Rizieq bermula saat Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat dinilai menghalang-halangi Satgas Covid-19 yang ingin melakukan test swab ke Rizieq. Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkannya ke polisi dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/ POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Rizieq Syihab dinilai telah menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan secara virtual hari ini, Selasa (16/3).

Advertisement

Dalam sidang perdana Rizieq terkait kasus ini, jaksa menayangkan video yang diunggah oleh Youtube Resmi Rumah Sakit Ummi Bogor pada 29 November 2020 dengan judul 'Testimoni IB HRS Untuk Pelayanan RS UMMI'.

Dalam video itu, Rizieq mengklaim bahwa dirinya dalam kondisi sehat dan akan segera pulang ke rumah setelah mendapatkan perawatan di RS Ummi. Rizieq juga mengatakan bahwa dia dirawat di RS Ummi karena kelelahan, bukan karena terinfeksi Covid-19.

"Saya berterima kasih kepada seluruh manajemen RS Ummi yang berapa waktu lalu menerima permohonan saya untuk check up di RS ini dan pulang juga atas permintaan saya. Karena memang sudah segar sekali. Alhamdulillah hasil pemeriksaan semua baik dan mudah-mudahan tetap sehat walafiat," kata jaksa menirukan ucapan Rizieq dalam video tersebut.

Berdasarkan ucapan Rizieq itulah jaksa menyatakan bahwa Rizieq telah menyebarkan berita bohong. Padahal berdasarkan hasil swab antigen, Rizieq dan Syarifah Fadlun (istrinya) dinyatakan positif Covid-19 pada 23 November 2020.

Baca juga:
Kubu Rizieq Syihab Janji Buktikan Kerumunan Megamendung Terjadi Secara Spontanitas
Sidang Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung Rizieq Dilanjutkan Pekan Depan
Rizieq Syihab Beberkan Alasan Gelar Peletakan Batu di Ponpes Megamendung saat Pandemi
Alasan Rizieq Tak Info ke Camat Megamendung soal Acara Peletakan Batu di Pesantren
Tak Datang di Sidang Rizieq, Wagub DKI Pilih Hadiri Sidang Paripurna DPRD

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.